Lagi Polres Pariaman Unjuk Gigi, Dua Kilogram Ganja Kering Berhasil Diamankan Dari Dua Tersangka

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, Memperlihatkan Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian setempat. Fhoto : Harsy Warsilah

PARIAMAN---Lagi-lagi Kepolisian Resor  Pariaman unjuk gigi, jajaran Polres berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba dengan berat barang bukti sekitar dua kilogram ganja kering yang dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE. Pariaman,  Sabtu (18/01/2020).

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman mengatakan Barang haram ini terdiri dari dua paket dengan berat 1,96 kilogram.

Pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan diperintah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan cara komunikasi telepon genggam.

Dari komunikasi tersebut,  lanjutnya,  tersangka diminta untuk menjemput barang haram itu di suatu tempat dan mengantarkan ke JNE untuk dikirimkan ke Bekasi.

Meskipun pihaknya telah mengetahui bahwa tersangka diperintah oleh seorang narapidana di Lapas namun ia enggan menyebutkan lokasi Lapas mana karena masih dalam penyelidikan.

"Ini masih informasi sementara, kami masih mendalami kasusnya. Mungkin saja yang bersangkutan bohong," katanya.

Ia menyampaikan terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Kamis (16/1) ketika ada seseorang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang hasil pernyataanya berisi rendang.

Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke Polisi.

"Mereka melapor ke Polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut, namun pada hari itu tersangka tidak ditemukan," ujarnya.

Pengintaian pun kembali dilanjutkan pada Jumat (17/1) yang dimulai sekitar pukul 13.00   WIB di Kecamatan Pariaman Utara dan tersangka atas nama  Riko (24) berhasil ditangkap sekitar dua jam berikutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sendiri namun ada teman lainnya bernama Rudi (30) sehingga pihak kepolisian langsung menuju rumahnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur,  Kabupaten Padang Pariaman.

Atas perbuatannya, lanjutnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun san maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Pewarta : Harsyi Warsilah
Diberdayakan oleh Blogger.