Lagi, Wako Pariaman Genius Umar Memperpanjang Masa Belajar Dirumah Sampai 19 Juni 2020


PARIAMAN---Melihat situasi pandemi covid-19 di Kota Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat, Walikota Pariaman, Genus Umar, memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP di Kota Pariaman.

Meskipun secara grafiknya, terdapat penurunan kasus pandemi covid-19 di Kota Pariaman, namun di Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi Sumbar masih terus bertambah.

Perpanjangan jadwal libur tersebut akan terhitung tanggal 1 Mei 2020 sampai 19 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, ia telah menginstruksikan siswa belajar dirumah hingga 30 April 2020 ini yang tertuang dalam Instruksi Walikota Pariaman nomor : 420/693/Dikpora-2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman.

Dalam instruksi yang ditanda tangani tanggal 27 April 2020 tersebut, guru harus memberikan tugas atau kuis untuk dikerjakan oleh siswa di rumah sesuai dengan pembelajaran yang telah direncanakan. Kemudian guru juga diharuskan memantau siswa melalui daring maupun kunjungan langsung ke rumah siswa.

Terlebih lagi situasi ini dalam bulan suci ramadhan, sehingga Walikota Pariaman Genius Umar lebih menekankan pembelajaran pada pendidikan keagamaan dan pendidikan karakter.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Kanderi, menyikapi Instruksi Walikota Pariaman tersebut dengan mensosialisasikannya kepada semua kepala sekolah SD dan SMP untuk dilaksanakan.

“ Semua kepala sekolah telah kami beritahukan mengenai Instruksi Walikota Pariaman ini, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kanderi mengaku, pihaknya juga menyikapi surat Instruksi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengenai kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP, ”sambungnya.

Sehingga, sambung Kanderi, dengan surat edaran kepala dinas tersebut, kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Pariaman bisa memberikan nilai kelulusan dan kenaikan kelas karena telah ditetapkan rumusnya.
(Harsy)



Diberdayakan oleh Blogger.