Tekan Penyebaran COVID-19, Bupati Ali Mukhni Dukung PSBB Diterapkan di Sumbar

Bupati Ali Mukhni Bersama Forum Pimpinan Daerah,  Video Confrence Dengan Gubernur Sumbar, Terkait Penerapan PSBB di Propinsi Sumbar Untuk Menekan Penyebaran COVID-19. Fhoto : Humas Padang Pariaman

PARITMALINTANG- Bupati Padang Pariaman melaksanakan Video Conference (Vicon) antara Gubernur dengan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat dalam rangka Koordinasi Rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu (15/04/2020) di Ruang Rapat Bupati Padang Pariaman.

Vicon didampingi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.,S.E.M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto.,SH.M.H, Wakapolres Pariaman Kompol Yuhandri, Kepala Bagian Operasional Polres Padang Pariaman Indra Junaidi, Pasi Logistik Komando Distrik Militer 0308 Pariaman Delri, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jonpriadi.,S.E.M.M dan anggota Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam Vicon tersebut Gubernur Sumatera Barat, Prof.Dr.H. Irwan Prayitno,S.Psi.,M.Sc memberikan arahan dan koordinasi kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat dalam rangka percepatan pelaksanaan PSBB diseluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Gubernur PSBB harus segera dilakukan, karena PSBB merupakan langkah terbaik  dan efektif yang mesti dilakukan diwilayah Sumatera Barat untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Gubernur menegaskan, agar Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat untuk menghimbau seluruh masyarakatnya agar dapat melaksanakan PSBB ini secara disiplin.

" Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, pembatasan penumpang pada angkutan umum, pembatasan pengunjung pasar, tempat hiburan, Restoran dan Hotel di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat," kata Gubernur Irwan

“PSBB ini dilakukan  untuk membatasi segala pergerakan sosial seluruh masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 akan terhambat, masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan pergi berobat ke Rumah Sakit, Selain itu tidak diperbolehkan," tambah Gubernur.

PSBB ini akan dijaga secara ketat oleh TNI dan POLRI, jika adanya pelanggaran akan diberikan sanksi oleh pemerintah setempat.

Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah akan diperiksa terlebih dahulu di posko yang telah disediakan oleh pemerintah setempat dan seluruh pergerakan masyarakat akan dibatasi.

Ia juga menekankan kepada Bupati dan Walikota agar mendukung secara penuh personil TNI dan Polri yang bertugas di seluruh wilayah posko yang sudah ditentukan dan memberikan fasilitas kepada seluruh petugas posko di masing-masing daerah.

“Setiap ada pemberitahuan hasil swab pasien positif terpapar Covid-19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Universitas Andalas, kami akan langsung memberitahukan kepada Bupati dan Walikota setempat serta selanjutnya kami berharap pemerintah setempat langsung men-Tracking pergerakan pasien yang sudah terjangkit,” tutupnya.

Selain itu, seluruh nagari dan kelurahan di seluruh Kabupaten/Kota untuk mendirikan posko di wilayah masing-masing dan melaksanakan penjagaan daerah secara ketat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pendatang yang mengunjungi wilayahnya.

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat juga akan memperketat aktivitas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan cara mendata seluruh penumpang yang datang dari zona merah atau daerah terjangkit covid-19.

Sementara itu Bupati Padang Pariaman Drs.H.Ali Mukhni  mendukung keputusan Gubernur Sumatera Barat dalam percepatan pelaksanaan PSBB ini bersama seluruh Bupati dan Walikota Se-Sumatera Barat

"Saya setuju dan akan mendukung penuh pelaksanaan PSBB di wilayah Sumatera Barat yang akan dilaksanakan selama 14 hari dan semoga mampu menekan jumlah pasien covid-19 di Wilayah Sumatera Barat," tuturnya. ( RHPP)
Diberdayakan oleh Blogger.