Ketua KPU Pasbar Bantah Usir Wartawan Pada Pleno Rekap Calon Perseorangan


PASAMAN BARAT---KPU Pasaman Barat bantah mengusir wartawan  pada pleno terbuka perekapan dukungan verifikasi faktual bakal calon perseorangan di Aula Hotel Guchi Simpang Empat pada Senin 20 Juli 2020 lalu.

"Tidak ada  komisioner maupun sekretariat KPU Pasbar yang mengusir wartawan saat acara itu," ulas Ketua KPU Pasaman Barat Alharis didampingi komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Alfi Syahrin di Simpang Empat, Rabu (22/07/2020).

Ia membantah ada pengusiran wartawan yang ditayangkan oleh salah satu media online di Sumbar.

"Kemitraan KPU dengan berbagai media di Pasaman Barat sejauh ini berjalan baik. Apalagi kegiatan itu pleno terbuka dan media atau wartawan juga diperbolehkan untuk meliput," katanya.

Menurutnya ia baru mengetahui ada insiden pengusiran itu ketika pleno perekapan sudah selesai dari anggota sekretariat KPU.

"Memang ada sejumlah wartawan dilarang masuk meliput kegiatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota pendukung bakal calon perseorangan yang ada di luar rungan," katanya.

Peristiwa itu, katanya akan menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU dalam melaksanakan kegiatan kedepannya. Pengamanan akan lebih ditingkatkan.

Ia menjelaskan peristiwa itu sebenarnya hanya kesalahpahaman mengenai orang yang berhak masuk keruangan mengikuti pleno terbuka perekapan dukungan bakal calon perseorangan.

Sesuai PKPU No 6 tahun 2020 pasal 45 ayat 3 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati atau walikota, wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 jelas berbunyi rapat pleno KPU kabupaten/kota dihadiri oleh bakal pasangan calon, satu orang penghubung bakal pasangan calon, dua orang perwakilan Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan PPK.

"Di dalam undangan pleno itu juga telah dibunyikan bahwa penghubung bakal calon hanya satu orang yang bisa masuk kedalam ruangan untuk pleno terbuka dukungan. Serta di tata tertib juga disampaikan dan dimasukkan," katanya.

Berdasarkan itulah oknum pendukung bakal calon tidak menerima dan diduga menghambat setiap orang yang ingin masuk ke dalam ruangan kegiatan itu. Termasuk menghalangi sejumlah wartawan yang ingin meliput.

Salah seorang wartawan yang dihalangi masuk saat pleno terbuka itu, Junir Sikumbang membenarkan bahwa bukan pihak KPU beserta jajaran yang menyuruh dirinya keluar saat mencoba meliput kegiatan itu.

"Bukan pihak KPU. Tetapi ada beberapa oknum diduga pendukung bakal calon perseorangan yang menyuruh saya keluar saat itu," tegasnya.

Ia menjelaska peristiwa itu berawal ketika dirinya bersama wartawan lainnya ingin meliput menyaksikan pleno terbuka perekapan dukungan bakal calon perseorangan di Aula Hotel Guchi.

"Sesuai tahapan yang ada dan kami ketahui perekapan dukungan dilakukan hari Senin di Aula Hotel Guchi maka kami berinisiatif pergi untuk meliput. Apalagi perekapan itu merupakan pleno terbuka," sebutnya.

Sesampai di pintu masuk Aula Hotel Guchi dirinya bersama Sekretaris Badan Kesbangpol Adrianto ingin masuk aula tersebut.

Namun tiba-tiba sejumlah oknum tidak memperbolehkan masuk. Melihat hal itu sekretaris Kesbangpol pergi keluar dan hanya duduk di luar aula.

"Saat itu saya berinisiatif tetap masuk karena itu jelas pleno terbuka. Namun sekitar 10 menit saya duduk, sejumlah oknum kembali mengusir dan menyuruh saya keluar ruangan dengan alasan tidak boleh menyaksikan," katanya.

Daripada ribut-ribut, dirinya akhirnya keluar dari ruangan dan memilih duduk-duduk diluar ruangan.

Ia menambahkan secara pribadi terhadap oknum yang mengusir sudah saya maafkan. Namun akan menjadi presedent buruk untuk demokrasi dan kebebasasan pers di Pasaman Barat.

Ia berharap kedepannya jajaran KPU dan pihak keamanan dapat meningkatkan pengamanan saat acara berlangsung.

"Ini menjadi catatan penyeleggara agar kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali. Sebab, wartawan juga memiliki hak sesuai UU pers No 40 tahun 1999 untuk melakukan kegiatan jurnalistik," katanya.

Pewarta : Robi Irwan

Diberdayakan oleh Blogger.