Kasus Corona Meningkat, Pemko Pariaman Kembali Terapkan Bekerja Dari Rumah

Wakil Walikota Pariaman Drs.Mardison Mahyuddin.

PARIAMAN
----Pemerintah Kota Pariaman kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Kebijakan itu ditempuh menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pariaman.

Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (26/08/2020) mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena kembali meningkatkanya jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pariaman hingga kembali berstatus Zona Merah.

"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, Kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah/WFH bagi ASN mulai 27 Agustus s.d 11 September nanti," ungkapnya.

Bekerja dari rumah/WFH dilaksanakan sesuai dengan edaran nomor 800/723/BKPSDM-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

“Untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN. Seperti apa jadwalnya kita serahkan ke OPD masing - masing untuk mengaturnya,”tambahnya.

Dinas/OPD yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan dikantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja, tetapi kepala OPD/pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan.

“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah/WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak. Untuk kehadiran akan dilakukan secara online melalui media grup, " jelasnya.

Ia berharap semua ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman akan melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar.

Apabila tidak dilaksanakan atau melenggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rel)


Diberdayakan oleh Blogger.