Lagi-Lagi Kasus Narkoba di Wilkum Polres Pariaman, Satu Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap

Inilah seorang pelaku yang berhasil diamankan polisi. Fhoto : harsy

PARIAMAN---Polres Kota Pariaman menangkap satu orang pelaku penjual Narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 jam 17.15 WIB Tkp di rumah Pelaku Inisial SR 33 tahun, di Korong Sungai Pingai Kenagarian III Koto Aur Malintang Kec IV Koto Aur Malintang Kab Padang Pariaman.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan kejadian berawal dari laporan Masyarakat bahwa di Rumah pelaku yang bertempat di Korong Sungai Pingai IV Koto Aur Malintang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut tim lansung bergerak kelapangan untuk memastikan laporan Masyarakat tersebut, setelah tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim langsung bergerak masuk ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR yang sedang berada di rumah.,"ujaran AKBP Deny Rendra Laksmana

Kemudian tim langsung mengaman kan pelaku dan melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan beberapa barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu 3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 3 (tiga) buah mencis, 1 (satu) buah pipet yg dimodifikasi,  1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah dompet,  1 (satu) buah alat hisap bong dan Uang sebesar Rp. 400.000.
( Harsy)

Diberdayakan oleh Blogger.