Komisioner KPU Padang Pariaman Erik Estrada Sosialisasikan Tahapan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Erik Ekstrada Komisioner KPU Padang Pariaman. Fhoto : Yahya Efendi.

PARIT MALINTANG
---Hari ini merupakan terakhir  pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Padang Pariaman. Pendaftaran akan ditutup hingga pukul 24.00 WIB, malam ini.

Komisioner KPU Padang Pariaman, Erik Ekstrada Divisi Sosialisasi saat ketika dihubungi, Minggu (06/09/2020) mengatakan masyarakat dan peserta bersama Tim bakal calon perlu mengetahui terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan serentak dimasa pandemi Covid 19 ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus desease (Covid-19).

Erik juga menjelaskan, dalam PKPU ini terdapat beberapa perubahan yang harus wajib diketahui oleh Masayarakat dan Pasangan Calon seperti yang dijelaskan Dalam PKPU 9 tahun  2020 terdapat beberapa Perubahan diantaranya : persyaratan Calon, Tugas KPU Propinsi, Kabupaten/Kota dalam Penerimaan Bakal calon.

" Terkait dengan penetapan pasangan calon dan pengumuman pasangan calon, sanksi pembatalan bagi pasangan calon sebagai peserta Pemilihan. Salah satu subtansi perubahanya adalah bagi calon yang pernah terpidana wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik, berkaitan latar belakang jati dirinya sebagai terpidana, jenis pidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang," ulas Erik

Sementara itu  PKPU nomor 9 tahun 2020 ada beberapa perbedaan pemilihan dimasa pandemi covid-19 dengan pemilihan dalam kondisi normal.

Seperti bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase (RT-PSR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Selain itu ada hal prinsip lain terkait alat peraga kampanye (APK). Jika selama ini hanya KPU yang mencetak APK, maka dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 ini, pasangan calon diperbolehkan mencatak APK sendiri, Sesuai dengan Ketentuan.

Erik juga menyampaikan Pasangan Calon  juga boleh membuat bahan kampaye yang berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan pelindung wajah atau handsanitaizer.

Divisi Sosialisasi KPU Padang Pariaman ini mengunkapkan, untuk acara pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup juga dibatasi sebayak 50 orang.

Untuk kegiatan rapat umum yang dilaksanakan diluar ruang peserta juga dibatasi dengan maksimal 100 orang.

Sementara itu kegiatan debat Publik yang diselengarakan didalam studio lembaga Penyiaran atau tempat lain juga dibatasi dengan jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu Pasangan calon, didalam kegiatan kampaye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol covid 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pewarta : Yahya Efendi
Diberdayakan oleh Blogger.