Ketua Bawaslu Kota Pariaman : IKP di Sumbar Tinggi

 


PARIAMAN--- “Dalam kondisi pandemi covid-19 pada saat ini, ada beberapa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang menjadi indikator pengawasan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)”, ujar Riswan Ketua Bawaslu Kota Pariaman, pada saat membuka rakor Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Penyebaran Informasi dan Publikasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, Sabtu (17/10) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pariaman.


Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada saat pemilihan ditengah pandemi tersebut terdapat pada, Pertama Penyelenggara Pemilu terinfeksi Covid-19. Jadi kami secara berjenjang selalu menginformasikan kejajaran yang lebih tinggi terkait penyelenggara kita, baik di tingkat desa dan kelurahan yang terinfeksi covid-19, dan ini sudah kita petakan alhamdulillah untuk kota pariaman belum ada yang menimpa jajaran kita.


Kedua adalah Penyelenggara Pemilu yang meninggal karena Covid-19 dan ini kita petakan juga. Ketiga Penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Jadi ketika DPR dan Pemerintah beserta Penyelenggara sepakat untuk melanjutkan pilkada ditengah pandemi ini salah satu syaratnya itu adalah penyelenggara melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan.


Terkait hal ini jajaran kita di Bawaslu sampai di tingkat desa dan kelurahan itu kita bekali dengan alat pelindung diri, kita juga berikan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh petugas pemilu, semoga dengan upaya yang telah kita lakukan, penyelenggara kita terhindar dari penularan covid-19.


Kemudian IKP yang ke empat adalah terjadinya lonjakan pasien covid-19, kelima lonjakan pasien covid-19 yang meninggal dunia, ke enam informasi tentang pasien covid-19 yang tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan. Seperti yang kita ketahui bersama saat ini di kota pariaman terjadi lonjakan pasien terinfeksi covid-19. Ini juga menjadi acuan kita dalam menuntut indeks kerawanan.


Selanjutnya IKP yang ke tujuh adalah penyelenggara pemilu mengundurkan diri terkait covid-19, karena mungkin mereka takut nantinya akan tertular sehingga mereka melakukan pencegahan terhadap diri mereka sendiri agar tidak tertular.


Pada saat ini kita sedang melakukan rekrutmen tenaga pengawas tps. Salah satu persyaratannya adalah para calon pengawas tps tersebut harus bersedia melakukan rapid tes atau swab, dalam rangka komitmen kita bahwasanya penyelenggara atau petugas yang bertugas dalam kondisi tidak dalam tertular covid-19, serta mampu menjalan tugas pengawasan dalam masa pandemi covid-19. Inilah bentuk komitmen kita di Bawaslu untuk mencegah penularan covid-19 ini.


IKP berikutnya adalah masyarakat, tokoh masyarakat/organisasi kemasyarakatan menolak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. Setelah melihat berjalannya beberapa tahapan yan gkita laksanakan itu berjalan dengan lancar itu menunjukan bahwa sebagian maasyrakat kita menerima proses penyelenggaraan pilkada pada kondisi saat ini. Indikator kerawanan yang terakhir adalah perubahan status wilayah terkait pandemi.


Jadi untuk keseluruhannya setelah tiga kali kita melakukan pemutakhiran IKP, ternyata kondisi kita di Sumbar saat ini adalah yang paling rawan dari hasil proses yang secara berjenjang yang sudah dilakukan oleh Bawaslu untuk  mencegah potensi kerawanan pemilu semakin tinggi dimasa pandemi ini.


“Semoga dengan adanya pemetaan IKP yang telah dilakukan oleh Bawaslu sebelumnya Bawaslu akan lebih mudah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, karena Bawaslu memiliki pengawas pemilu secara struktural hingga di tingkat desa dan kelurahan, sehingga angka IKP bisa menurun meskipun dianggap sebagai wilayah rawan tinggi”, tutur Ketua Bawaslu Kota Pariaman ini. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.