Kota Pariaman Akan Mulai Sosialisasikan Perda Adapatasi Kebiasaan Baru Rabu Mendatang



PARIAMAN - Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 sejak Jumat (11/9/2020) lalu oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman lakukan rapat kordinasi.


Rapat dipimpin Walikota Pariaman yang diwakilkan kepada Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal, diruang rapat Walikota Pariaman, Senin (5/10/2020) siang, yang dihadiri juga Forkopimda Pariaman.


Dalam arahannya saat membuka rapat tersebut, Yaminurizal mengatakan bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.


Dan, sambung Yaminurizal, dari dasar Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Provinsi Sumatera Barat tersebut, Pemko Pariaman juga sedang siapkan Peraturan Walikota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Pariaman.


" Nantinya, dalam pelaksanaan Perda tersebut, akan bersinergi antara Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang terdiri dari Satpol-PP, personil Polres Pariaman, personil Kodim 0308 Pariaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman," ujar Yaminurizal.


Namun, sebelum Perda ini akan diterapkan ke masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Adaptasi Kebiasaan. Sosialisasi akan dimulai pada Rabu (7/10/2020) dimana akan langsung dilakukan bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di beberapa tempat keramaian di Kota Pariaman.


Yamniruzal sampaikan, nanti kita akan umumkan juga melalui media sosial resmi Pemko Pariaman terkait hal-hal apa saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan sesuai perda tersebut, serta menghimbau seluruh camat hingga kepala desa/lurah se-Kota Pariaman untuk mampu mensosialisasikan perda tersebut ke tengah-tengah kehidupan masyarakat. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.