Bawaslu Pasaman Barat Belum Terima Laporan Pelanggaran Setelah Pencoblosan


PASAMAN BARAT----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini belum menerima laporan pelangggaran Pilkada setelah pencoblosan baik pemilihan gubernur wakil gubernur, Bupati wakil Bupati.


Hal ini disampaikan  Beldia Putra Divisi Hukum penanganan dan sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Jumat (11/12/2020). 


Ia menilai, setelah pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pasaman Barat terlihat masih aman-aman dan kondusif. Belum ada pihak yang melaporkan pelanggaran dalam perhitungan suara, maupun pelaksanaan pencoplosan.


"Hingga saat ini memang kami Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran setelah pencoplosan. Baik proses pencoplosan maupun dalam perhitungan suara di tingkat KPPS, PPK,"kata Beldia Putra.


Ia melanjutkan, laporan pelanggaran semasa kampanye yang masuk Bawaslu sebanyak 12 laporan. 


"Pelanggaran selama kampanye Pemilu ada sekitar 12 laporan. Enam temuan dan enam laporan," katanya.


Menurutnya dari enam kasus laporan itu lima pelanggaran pidana. Empat pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti, satu kasus netralitas ASN dan sudah diberikan sanksi oleh Komisi ASN dan satu kasus pelanggaran diduga kampanye di lingkungan sekolah masih dalam tahap penyidikan.


Kemudian empat netralitas ASN, satu pelanggaran netralitas Sekretaris Nagari dan satu tindak pidana kampanye dan sudah putus vonisnya di Pengadilan Negeri.


"Total pelanggaran 12 kasus. Dari 12 itu ada yang dihentikan dan ada masih dalam proses," ujarnya.


(Robi Irwan)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.