Gubernur Irwan Prayitno Direncanakan Akan Mengukuhkan 344 Orang Dubalang dan 172 Orang Barakai se Kota Pariaman

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman didampingi Wakil Walikota Genius Umar Memberikan Ucapan Selamat Kepada Dubalang Desa (Fhoto Dok.Humas Kota Pariaman )

Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM----Kalau tidak ada aral melintang, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  akan mengukuhkan dubalang dan barakai Kota Pariaman pada tanggal 9 agustus 2016 di lapangan Nareh Pariaman Utara. Acara pengukuhan tersebut direncanakan juga akan dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat, M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu, dan Kapolda Sumatera Barat, Brigjend Basarudin. Kegiatan pengukuhan dubalang ini sekaligus disejalankan dengan pencanangan bulan bakti gotong royong Kota Pariaman.

Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman mengatakan hal tersebut saat dalam rapat persiapan pelaksanaan pengukuhan dubalang Kota Pariaman, Rabu (3/8). Dibentuknya dubalang dan barakai dilatarbelakangi dengan semakin maraknya penyakit sosial ditengah masyarakat dan rendahnya kepedulian dalam bergotong royong. “Semangat gotong royong makin rendah, kepedulian masyarakat terhadap ketertiban dan keamanan juga rendah sehingga perlu dibentuk dubalang dan barakai," kata Mukhlis.

Tugas Dubalang  menurutnya, parik paga desa yang nanti akan bersinergik dengan Pemerintah Kota dan Kapolres untuk menjaga ketertiban dan keamanan desa dalam bentuk MOU. " Kita akan berkoordinasi dengan Polres Pariaman, bentuk MOU yang akan ditandatangani bersama dalam rangka pembinaan dan koordinasi terhadap dubalang yang telah kita bentuk," ujar Walikota Mukhlis

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lanefi mengatakan persiapan pengukuhan dubalang dan barakai Desa sudah mulai dilakukan, baik undangan, tempat dan sarana prasarana lainnya termasuk dubalang dan barakai yang akan dikukuhkan.

“Ada sekitar 172 barakai dan 344 Dubalang Akan dikukuhkan Gubernur, Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan Peraturan Walikota tentang pembentukan dubalang dan barakai beserta uraian tugasnya, pengalokasian anggarannya berada pada APBDes, dubalang bertanggungjawab kepada kepala desa dan wajib menjalankan peraturan daerah dan peraturan desa atau adat salingka nagari.

Sedangkan barakai (petugas k-3) berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan desa untuk antisipasi menurunnya semangat gotong royong di tengah-tenga masyarakat.

(darwisman/humas)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.