Kajaksaan Negeri Pariaman Sosialisasikan Pengunaan Dana Desa dan TP4D Kepada Walinagari dan Kepala Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Jasia Koni, Memberikan Sambutan Pada Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Untuk Mengawasi Penggunaan Dana Desa  Kepada Walinagari, BAMUS serta Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kamis 24 Agustus 2017, di Kejaksaaan Negeri Pariaman ( Fhoto : Junaidi )
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM--Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (24/8/2017) mensosialisasikan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) untuk mengawal dan  mengawasi.penggunaan dana desa kepada Walinagari dan BAMUS serta  Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, di Kejaksaan Negeri Pariaman.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,Wakil Walikota Pariaman Genius Umar,  Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Faisal Arifin,  Ketua DPRD Kota Pariaman diwakili Hamdani, Kepala Dinas PU Kota Pariaman Asrizal, Kepala BPMD Kota Pariaman Nurdin, beserta OPD terkait dilingkungkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kajati) Provinsi Sumatera Barat Yuswandi mengatakan,  Sosialisasi Dana Desa dan TP4D ini digelar serentak oleh Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, yang merupakan arahan dari pemerintah pusat.

"Kami berharap dengan adanya Sosialisasi ini, akan dapat menambah pengetahuan dan wawasan baik dari Kepala Desa di Kota Pariaman maupun Walinagari di Kabupaten Padang Pariaman, agar dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.

Saat ini dana desa yang berasal dari APBN untuk seluruh Indonesia mencapai angka 70 Trilyun, dan untuk Provinsi Sumatera Barat alokasi dana desa tahun 2017, lebih kurang sebesar Rp. 800 M, karena itu dana sebesar ini harus dikawal dan diawasi, agar tidak salah sasaran.

"Mari kita ikuti petunjuk dan aturan yang berlaku dalam penggunaan dana desa, sehingga tujuan yang ingin dicapai oleh presiden kita bapak Jokowi melalui nawacitanya yang ketiga berbunyi Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, dapat terwujud," ulasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Josia Koni dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Desa dan BPD di Kota Pariaman, Walinagari dan Bamus di Kabupaten Padang Pariaman dan OPD terkait baik di Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman.

"Selain mengikuti instruksi untuk melaksanakan Sosialisasi Dana Desa ini, kami juga membuat terobosan dengan memberikan kuisioner yang kami bagikan kepada para Kepala Desa, Walinagari dan perangkatnya, sebagai bahan acuan dan evaluasi kepada kami, dan hasil kuisioner tersebut bukan untuk publikasi, dan jangan takut untuk mengisinya sesuai dengan apa yang terjadi, dan kami akan menjaga kerahasian kuisioner tersebut," ulasnya.

Wakil Walikota Pariaman Genius Umar pada kesempatan tersebut mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjadikan desa/nagari sebagai pemerintahan terdepan sebagai ujung tombak pembangunan. Saat ini dana untuk desa cukup besar

Untuk Kota Pariaman  saja, alokasi dana desa sebesar RP89,5 miliar yang bersumber dari  dari APBN sebesar Rp44 miliar dan bersumber dari APBD sebesar Rp45,3 miliar.

"Dana yang besar tersebut dibagi untuk 55 desa yang ada di Kota Pariaman sehingga desa ada yang menerima Rp1,4 miliar sampai Rp2 miliar. Jika pemerintahan desa, mempunyai RAPBDes dan tidak paham apa yang akan diperbuat, maka hal ini akan menjadi sebuah masalah dikemudian hari," ucapnya.

Untuk itu dia berharap, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan melalui bidang intelijennya mampu memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, berupa bimbingan kepada para kades/walingari agar dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa tidak berpotensi terjadinya KKN.

"Kepada Kepala Desa/Walinagari jangan takut untuk bertanya atau minta penjelasan tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan dengan menggunakan dana desa, sehingga kedepan jangan sampai ada Kepala Desa di Kota Pariaman yang berurusan dengan hukum karena tidak memahami peruntukan penggunaan dana desa," ulasnya.(bpc/001)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.