Kadis Kominfo Kota Pariaman Yalviendri : Masyarakat Harus Cerdas Sikapi Informasi di Media Sosial

Plt.Kepala Dinas Kominfo Kota Paraman Yalviendri Ketika Menjadi Pembicara Pada Sarasehan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kota Pariaman, di Aula Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu 23 Agustus 2017 ( Fhoto : Junaidi )

Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM ---Masyarakat harus cerdas menyikapi informasi di media sosial (medsos). Oknum yang menyebarkan finah dan berita bohong (hoax) dapat dituntut dengan UU ITE.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Yalviendri, ketika acara sarasehan kelompok informasi masyarakat (KIM) se-Kota Pariaman, di Aula Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (23/8/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang informasi yang didapat dari media sosial harus betul-betul disaring sebelum menyebarluaskannya, sehingga informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan sebuah informasi. Dengan adanya UU ITE ini, kita dapat dijerat baik pidana penjara maupun denda," tukasnya.

Adapun Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008, pada pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, sesuai dengan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar).

"Karena itu kita mesti berhati-hati dalam memberikan informasi atau menyebarkan informasi, apalagi sampai membuat pernyataan yang dapat menyinggung orang lain atau Hate Speecs, jadilah orang yang beretika dalam berbicara baik dalam dunia nyata maupun dunia maya," tutupnya. (bpc/rel)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.