Pada Rakor Simulasi Dapil Padang Pariaman, Komisioner Bawaslu Vifner Ingatkan Camat Jangan Ikut Kampanye

Suasana Rapat Koordinasi Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan Kabupaten Padang Pariaman, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Sabtu 30 Desember 2017, di Kasandra Hotel Pariaman
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman jelang tutup tahun gelar Rapat Koordinasi Simulasi Daerah Pemilihan Legislatif, Sabtu (30/12) di Kasandra Hotel By Pass Kota Pariaman.

Rakor simulasi penyusunan penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi pileg 2019 tersebut dihadiri Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner,  Bupati Padang Pariaman yang diwakili Asisten Sekretariat Daerah  Idarussalam, Panwaslu Padang Pariaman,  Pengurus Partai Partai Politik,Ormas dan tokoh-tokoh masyarakat.

Bupati dalam sambutannya menegaskan, Pemilu adalah pesta demokrasi lima tahunan yang harus dijaga agar tidak cacat. Melalui Rakor berbagai persoalan Pemilu akan lebih bagus dibicarakan dibanding diskusi perorangan. "Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah, kita siap bekerjasama dalam bentuk apapun," tegas Idarussalam.

Sedangkan Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengungkapkan, Dapil berkaitan erat dengan geografis wilayah dan jumlah penduduk serta dengan pemerintahan. Padang Pariaman dengan jumlah penduduk 462 ribuan sudah setara untuk memperoleh jatah 40 kursi di legislatif seperti saat ini. "Jumlah penduduk 500 ribu, maksimal 40 kursi," jelasnya.

Sementara persoalan krusial menyangkut bilangan pembagi penduduk, jumlah suara yang dibutuhkan untuk sebuah kursi adalah 462.125 : 40 kursi adalah 11.553 suara.

Narasumber lainnya Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner menjelaskan, Rakor ini dulunya adalah uji publik, yang mesti dilalui KPU menjelang Pemilu legislatif.

Vifner mengingatkan, agar pemutakhiran data penduduk, sebuah persoalan yang begitu penting agar bisa dilakukan lebih detail lagi Karena nama Vifner hingga saat ini masih tercatat pada beberapa tempat.
Pelanggaran pemilu, tambah Vifner, meliputi pidana, administrasi dan kode etik penyelenggara. Sementara sengketa Pemilu berupa sengketa proses dan hasil Pemilu, yang hanya bisa diselesaikan di MK.

Dalam Rakor yang diikuti  Camat dan  pengurus Parpol ini, Vifner mengingatkan agar  camat jangan ikut dalam kampanye nantinya, karena Bawaslu akan menjatuhkan sanksi sedang dan berat.

Setelah dilakukan diskusi, Rakor akhirnya menyepakati bahwa Padang Pariaman tetap dengan empat daerah pemilihan (Dapil) sebagaimana Pileg sebelumnya.(IB/***)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.