Tidak Ada STTP, Bawaslu Padang Pariaman Hentikan Kampanye PKS di Kecamatan Patamuan


Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, Saat Berdialog Dengan Rahman Caleg DPRD Padang Pariaman, Terkait Kampanye Dialogis Yang Digelar PKS di Lapangan Futsal Lubuk Aro Nagari Tandikat Kecamatan Patamuan, Rabu 9 Januari 2019 Malam. Kampanye PKS tersebut dihentikan Bawaslu Karena Tidak Punya STTP yang dikeluarkan Pihak Kepolisian ( Fhoto : Darwisman)
Patamuan, BANGUNPIAMAN.COM--Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman akhirnya menghentikan kampanye dialogis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilaksanakan Rabu (9/01/2019) malam, di lapangan Futsal Tandikat.

"Kampanye  kita hentikan, karena setelah kita minta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian teryata tidak ada," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, Rabu (09/01/2019), di Tandikat

Menurut Anton, sebenarnya jadwal kampanye dialogis yang akan dilakukan PKS akan dilaksanakan di Kecamatan VII Koto. Namun melalui suratnya kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman DPD PKS Padang Pariaman Nomor : 192/K/AC-03-PKS/1440 memberitahukan perubahan lokasi kampanye.

Sebelum Pembukaan Kampanye Dialogis PKS di Lapangan Futsal Lubuk Aro Nagari Tandikat, ( Fhoto : Darwisman)
"Tidak masalah sebenarnya pemindahkan lokasi kampanye, namun pemindahan tersebut harus dilengkapi STTP baru untuk kecamatan Patamuan. Namun setelah kita konfirmasi kepada panitia pelaksana kampanye ternyata STTP-nya tidak ada," ulas Anton.

Ditambahkannya, setelah melalui pendekatan dengan menjelaskan aturan kampanye dengan caleg PKS DPRD Padang Pariaman Rahman dan M.Ridwan Caleg DPRD Propinsi Sumbar, akhirnya caleg tersebut dapat memahami, sehingga akhirnya kampanye tersebut dihentikan.



"Diberi waktu 10 menit untuk menghentikan kampanye, ternyata dalam 5 menit saja PKS telah menghentikan kampanye tersebut. Untuk itu kita ucapkan terima kasih kepada PKS yang telah mengindahkan peringatan yang dikeluarkan Bawaslu Padang Pariaman," papar Anton

Anton mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, pasal 27 mengatur kampanye terbatas. Petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat dan tembusannya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

"Peserta pemilu yang melaksanakan kampanye tanpa pemberitahuan kepada kepolisian dapat diberikan sangsi pelanggaran administrasi, yaitu teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye. Jadi pada malam ini kita menghentikan pelaksanaan kampanye, " tukuk Anton. (wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.