Komisi Informasi Sumbar Apresiasi Pemkab Padang Pariaman Terap Keterbukaan Informasi Publik

PADANG PARIAMAN, BANGUNPIAMAN.COM----Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dalam keterbukaan infomasi publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan Komisi Informasi Sumbar Arfitriati, saat monitoring dan evaluasi ke Badan publik yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisnosP3A) Kab. Padang Pariaman.

"Dinas Sosial punya peran strategis dalam penanganan kemiskinan dan masalah sosial lainnya, semua masyarakat berhak tahu akses informasi dalam pelayanan terhadap orang miskin. Alhamdulillah, dinas sosial sudah menjalankan tugas dengan sangat baik dan kita apresiasi," ujar Arfitriati di ruang pelayanan pada Dinas SosialP3A, di Pariaman, Senin (15/7) awal pekan lalu

Saat meninjau ruang layanan, ia menilai dinas sosial Padang Pariaman sudah lebih baik karena telah memiliki front office yang bagus, ruang tunggu yang nyaman full AC, ada ruang bermain anak, ruang menyusui, meja informasi, ruang pengaduan, fasilitas ramah disabilitas, lansia dan perpustakaan mini.

"Kadisnya luar biasa, apalagi beliau pernah menjadi peringkat pertama dalam kompetisi Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar tahun 2015. Semoga ke depan ditingkatkan sehingga menjadi percontohan bagi Badan publik lainnya," kata Arfitriati.

Sementara Kepada DinsosP3A Hendra Aswara mengatakan keterbukaan informasi adalah sebuah keniscayaan. Badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berterima kasih kepada Komisi Informasi Sumbar yang proaktif dan tak kenal lelah melakukan monitoring ke seluruh Badan Publik dan memastikan keterbukaan informasi telah berjalan baik," ujar Hendra.

Pada DinsosP3A, tambah Hendra, telah memiliki media desiminasi informasi yaitu website www.dinsosppa.padangpariamankab.go.id, media sosial, pamplet, spanduk dan layanan pengaduan.

"Tadi ada masukan dari ibu Pit, website harus memiliki standar yang disarankan KI Sumbar, seperti ada visi misi, struktur organisasi, dialog interaktif dan lainnya. Ini masukan yang berharga untuk kita dipedomani oleh Badan Publik," ujar mantan Kabag Humas ini.  (rel/wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.