Sudah Lama Diintai, Akhirnya Polres Pariaman Amankan 18 Paket Narkoba, di Kelurahan Kampung Jawa 1

PARIAMAN, BANGUNPIAMAN.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman telah mengamankan RI alias K  (33) dan RP (23), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lampung Jawa 1 Kecamatan Pariaman Tengah.  Tempat tersebut  kerap dijadikan tempat transaksi.  Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, Sabtu 19 Juli 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan dalam jumpa pers, di Mapolres Pariaman Senin (22/07/2019), terkait penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pariaman

"Tersangka yang sudah diintai sejak lama sudah menjadi target operasi kita di operasi antik Singgalang 2019,"  jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan barang bukti. Akhirnya tersangka pada jam 18.00 berhasil diamankan berikut dengan barang bukti sejumlah 18 paket narkoba yaitu terdiri dari 6 paket sedang.

Kemudian 12 paket kecil berisi narkoba narkotika Golongan 1 yaitu jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lain termasuk 1 buah timbangan, bungkus plastik, 4  buah handphone maupun uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pariaman untuk proses selanjutnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua tersangka ini belum  pernah ditangkap  yang bersangkutan dikendalikan oleh seseorang yaitu Napi yang ada di dalam Lapas 2b Pariaman.

Keterangan dari pada tersangka sendiri yaitu atas nama inisial RI alias ka ini 10 hari yang lalu yang bersangkutan dikendalikan Oleh seorang napi untuk mengambil sabu seberat 1 ons yaitu di daerah Solok.

Kemudian setelah 10 hari itu sudah didistribusikan dan ini tinggal sisanya distribusinya sekitar kota Pariaman dengan metoda dilempar di jalan.

Terkait kasus ini akan ditindak lanjuti untuk memperdalam kasus ini yaitu dengan memeriksa saudara Rid yang ada di Lapas kelas 2B Pariaman.

" Jadi kedua pengedar yang sehari-harinya pengangguran ini akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal sumur hidup, " ulas Kapolres Andry

Peserta : Harsyi Warsilah




Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.