Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
![]() |
| Penulis |
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, mendapatkan barang dengan harga murah tentu menjadi keinginan banyak orang. Berbagai platform lokapasar (marketplace), media sosial, hingga grup jual beli menawarkan produk dengan harga yang terkadang jauh di bawah harga pasaran.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa beruntung ketika berhasil membeli telepon seluler, laptop, sepeda motor, kamera, atau barang elektronik lainnya dengan harga yang sangat murah. Bahkan, sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai “rezeki” karena berhasil memperoleh barang berkualitas dengan biaya minim.
Namun, di balik harga yang menggiurkan tersebut, terdapat risiko hukum yang sering kali tidak disadari. Bagaimana jika ternyata barang yang dibeli merupakan hasil pencurian? Apakah pembeli dapat dipidana meskipun tidak mengetahui asal-usul barang tersebut? Pertanyaan ini penting karena dalam praktik penegakan hukum masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa siapa pun yang menguasai barang hasil curian pasti akan dipidana. Padahal, hukum pidana tidak sesederhana itu.
Tidak sedikit kasus yang berawal dari transaksi jual beli biasa kemudian berujung pada pemeriksaan oleh kepolisian. Seorang pembeli dipanggil karena telepon seluler yang digunakannya ternyata merupakan hasil pencurian. Ada pula pemilik kendaraan bermotor yang harus kehilangan kendaraannya setelah diketahui bahwa nomor rangka dan nomor mesinnya berasal dari kendaraan hasil tindak pidana. Situasi seperti ini tentu menimbulkan kerugian bagi pembeli, meskipun ia merasa telah membeli barang tersebut secara sah.
Hukum pidana pada dasarnya tidak hanya melihat siapa yang menguasai suatu barang, tetapi juga memperhatikan bagaimana barang tersebut diperoleh dan apa yang diketahui oleh orang yang membelinya. Dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya unsur kesalahan (mens rea), yaitu sikap batin seseorang ketika melakukan suatu perbuatan. Prinsip ini menjadi sangat penting karena hukum pidana tidak boleh menghukum orang yang benar-benar tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari suatu kejahatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penadahan. Pada prinsipnya, seseorang dapat dipidana apabila membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menyimpan, mengangkut, atau menjual suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa hukum tidak hanya menilai tindakan membeli, tetapi juga keadaan batin pembeli ketika melakukan transaksi. Oleh karena itu, unsur “mengetahui” atau “patut menduga” menjadi faktor yang sangat menentukan.
Frasa “patut menduga” sering kali menjadi bagian yang paling sulit dipahami masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa selama dirinya tidak mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian, ia pasti terbebas dari segala persoalan hukum. Padahal, hukum juga menilai apakah berdasarkan keadaan yang ada, seseorang seharusnya dapat menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana. Dengan kata lain, hukum mengharapkan adanya kehati-hatian yang wajar dalam setiap transaksi.
Misalnya, seseorang membeli sebuah telepon seluler terbaru dengan harga Rp1 juta, padahal harga pasarnya masih mencapai Rp12 juta. Penjual tidak memiliki kotak, nota pembelian, kartu garansi, maupun identitas yang jelas. Transaksi dilakukan di pinggir jalan pada malam hari dan penjual meminta agar pembayaran dilakukan secara tunai tanpa bukti apa pun. Dalam keadaan seperti itu, sangat sulit mengatakan bahwa pembeli sama sekali tidak memiliki alasan untuk curiga. Harga yang terlalu murah dan kondisi transaksi yang tidak lazim merupakan keadaan yang dapat menimbulkan dugaan bahwa barang tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.
Sebaliknya, situasinya berbeda apabila seseorang membeli barang bekas melalui toko resmi, lokapasar yang memiliki sistem perlindungan konsumen, atau penjual yang dapat menunjukkan identitas serta dokumen kepemilikan barang. Pembeli telah memeriksa kondisi barang, meminta bukti pembelian, melakukan pembayaran melalui rekening resmi, bahkan memperoleh kuitansi transaksi. Apabila di kemudian hari ternyata barang tersebut diketahui berasal dari hasil tindak pidana yang telah berpindah tangan berkali-kali, keadaan tersebut tentu harus dinilai secara berbeda. Pembeli yang telah beritikad baik tidak dapat serta-merta disamakan dengan orang yang sengaja membeli barang hasil kejahatan.
Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya mendasarkan putusan pada pengakuan pembeli bahwa dirinya “tidak tahu”. Hakim akan menilai keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari harga barang, tempat transaksi, hubungan antara penjual dan pembeli, dokumen yang dimiliki, cara pembayaran, hingga alasan mengapa pembeli bersedia membeli barang tersebut dengan harga yang sangat rendah. Semua keadaan tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan apakah unsur “mengetahui” atau “patut menduga” telah terpenuhi.
Perkembangan perdagangan elektronik juga menghadirkan tantangan baru. Saat ini, transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau lokapasar. Kemudahan ini memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjual barang hasil pencurian kepada masyarakat yang tidak mengenal identitas penjual. Tidak sedikit akun palsu yang menawarkan barang elektronik dengan harga tidak masuk akal hanya untuk menarik perhatian calon pembeli.
Masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergoda oleh kata-kata seperti “butuh uang cepat”, “jual rugi”, “barang sitaan”, atau “harga teman” apabila tidak disertai penjelasan yang masuk akal. Pembeli sebaiknya meminta identitas penjual, bukti pembelian, kartu garansi, serta dokumen kepemilikan. Selain itu, pembeli juga perlu memastikan bahwa barang yang dibeli bukan merupakan hasil tindak pidana. Untuk kendaraan bermotor, misalnya, pengecekan nomor rangka, nomor mesin, serta kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan langkah yang sangat penting.
Selain itu, membeli barang dari toko resmi atau penjual yang memiliki reputasi baik juga dapat mengurangi risiko hukum. Lokapasar yang menyediakan sistem rekening bersama, verifikasi penjual, dan perlindungan konsumen umumnya lebih aman dibandingkan transaksi langsung dengan orang yang identitasnya tidak jelas. Meskipun harga yang ditawarkan sedikit lebih mahal, kepastian hukum yang diperoleh jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara penadahan. Tidak semua orang yang menguasai barang hasil pencurian dapat langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Penyidik harus mampu membuktikan adanya unsur pengetahuan atau keadaan yang secara objektif menunjukkan bahwa pembeli sepatutnya menduga asal-usul barang tersebut. Tanpa pembuktian mengenai unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan secara adil.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas fundamental dalam hukum pidana, yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Asas ini mengandung makna bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dan disertai unsur kesalahan. Hukum pidana tidak bertujuan menghukum setiap orang yang mengalami nasib buruk, melainkan menghukum mereka yang benar-benar melakukan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meskipun demikian, masyarakat juga tidak boleh menjadikan alasan “tidak tahu” sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Apabila sejak awal kondisi transaksi sudah sangat mencurigakan, tetapi pembeli tetap memilih mengabaikannya karena tergiur harga murah, sikap tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius. Dalam dunia hukum dikenal prinsip bahwa seseorang tidak boleh dengan sengaja menutup mata terhadap keadaan yang secara nyata patut menimbulkan kecurigaan.
Persoalan ini juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap upaya pemberantasan kejahatan. Pelaku pencurian akan terus memiliki motivasi untuk mencuri selama masih ada pasar yang bersedia membeli barang hasil kejahatan. Semakin banyak masyarakat yang membeli barang tanpa memperhatikan asal-usulnya, semakin mudah pula pelaku kejahatan menjual hasil curiannya. Pembeli yang tidak berhati-hati secara tidak langsung dapat ikut memperpanjang rantai kejahatan.
Karena itu, kesadaran hukum masyarakat memegang peranan penting. Sebelum membeli suatu barang, biasakan untuk bertanya: mengapa barang ini dijual jauh lebih murah dibandingkan harga pasar? Jangan ragu untuk meminta bukti kepemilikan atau menolak transaksi apabila penjual tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal. Sikap kritis seperti ini bukan berarti tidak percaya kepada orang lain, melainkan merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri.
Membeli barang murah bukanlah suatu kesalahan. Persoalannya adalah ketika seseorang mengetahui atau setidaknya sepatutnya menduga bahwa barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana, tetapi tetap memilih untuk membelinya demi memperoleh keuntungan. Hukum memberikan perlindungan kepada pembeli yang benar-benar beritikad baik, tetapi pada saat yang sama menuntut setiap orang untuk bertindak hati-hati dan rasional dalam setiap transaksi.
Di era digital yang serba cepat, masyarakat memang dimudahkan untuk mendapatkan berbagai barang dengan harga menarik. Namun, harga yang terlalu murah seharusnya tidak hanya menimbulkan rasa senang, tetapi juga memunculkan pertanyaan: mengapa barang ini dijual semurah itu? Pertanyaan sederhana tersebut sering kali menjadi langkah awal untuk menghindarkan seseorang dari kerugian materi, kehilangan barang yang telah dibeli, bahkan risiko berhadapan dengan proses hukum. Kehati-hatian dalam bertransaksi bukan hanya mencerminkan kecerdasan sebagai konsumen, melainkan juga merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun dalam kehidupan bermasyarakat. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih