Kajari Pariaman Jalin Kerjasama Dengan Kantor Pos Pariaman, Kena Tilang Bisa Bayar Denda dan Ambil Bukti Tilang di Kantor Pos

Penandatanganan Kerjasama Kejaksaan Negeri Pariaman dengan PT.Pos Pariaman, Selasa 1 Oktober 2019 ( Fhoto : Nanda)

PARIAMAN -- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman bekerjasama dengan Kantor Pos Pariaman memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar denda dan pengambilan barang bukti tilang.
     
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan layanan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang di 11 kantor Pos yang tersebar diwilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Layanan itu akan menjangkau masyarakat yang ada di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.       
Kepala Kejari Pariaman, Efrianto mengatakan kerjasama tersebut rangka meningkatkan pelayanan Publik untuk menyongsong Kejaksaan Negeri Pariaman menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Ada masyarakat yang tinggal diujung wilayah, jarak dari tempat tinggal masyarakat ke Kantor Kejari cukup jauh sehingga memakan waktu, tambah lagi proses antrean. Dengan layanan ini, cukup datang ke kantor Pos saja," katanya saat penandatangan kerjasama dalam rangka pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang, Selasa (1/10).

Layanan itu juga sangat membantu bagi warga yang berasal dari luar Sumatera Barat yang terkena tilang diwilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Mereka yang terkena tilang kadang kala tidak bisa terlayani karena jam layanan telah ditutup akibat panjangnya antrean.

Hal tersebut juga menjadi sebab masyarakat enggan membayar dan mengambil barang bukti tilang. Kejari Pariaman mencatat ada 500 berkas denda dan barang bukti pada tahun 2018 yang tidak ambil masyarakat.

"Rata-rata pendapatan negara dari PNBP dari tilang sekitar Rp 300 - Rp 400 juta setiap tahun. Dengan layanan ini target kita PNBP nya meningkat," pungkasnya.

Kepala Kantor Pos Pariaman, Roza mengatakan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang baru dapat dilakukan diseluruh kantor Pos diwilayah Kerja Kantor Pos Pariaman. Kedepannya, diupayakan layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat diseluruh kantor Pos di Indonesia.

Dijelaskannya masyarakat dapat membayar denda dan mengambil barang bukti tilang setelah berkasnya rampung hingga ditingkat Kejari Pariaman. Masyarakat yang dapat ke kantor Pos terdekat melakukan pembayaran denda tilang.

Sehari setelah itu, pihak Pos akan mengirimkan barang bukti tilangnya ke alamat masyarakat. Untuk layanan tersebut diberlakukan tarif flate Rp 15.000 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Padang Pariamam dan Kota Pariaman. Sementara pengiriman diluar daerah tersebut, disesuaikan dengan tarif layanan yang berlalu di Kantor Pos
(Nd/Harsyi)
Diberdayakan oleh Blogger.