KPU Padang Pariaman Umumkan Seleksi Kelulusan Administrasi, Masyarakat Diminta Memberi Tanggapan

Penempelan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK di Kecamatan Padang Sago, disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan Padang Sago. Fhoto : Yahya Efendi

PARIAMAN---KPU Padang Pariaman telah selesai melaksanakan seleksi Adminitrasi terhadap calon PPK pada 17 kecamatan,dan telah diumumkan diwebsite resmi kpu Padang Pariaman atau media sosial kpu dan di kantor camat, Selasa (28/01/2020).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus secara administrasi akan mengikuti ujian secara tertulis pada : hari Kamis, 30 januari 2020 jam 13.30 WIB di SMP Negeri 1 Enam Lingkung.

“Dalam hal ini kami juga menghimbau  kepada seluruh element masyarakat khususnya di kabupaten padang pariaman agar memberikat tanggapan terhadap calon PPK yg dinyatakan lulus Seleksi adminitrasi ini terutama  berkaitan dengan integritas,” kata Erik Estrada komisioner KPU Padang Pariaman divisi sosialisasi di Parit Malintang, Selasa (28/01/2020).

Erik menjelaskan, syarat menjadi anggota PPk tersebut yang mesti menjadi tanggapan masyarakat adalah tidak menjadi anggota Partai Politik

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bebas dari penyalahgunaan narkotika,tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPKtidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

Menurut Erik, hal ini dilakukan agar PPK yang terpilih nanti benar-benar penyelengara yang independen berintegritas dan tidak memihak dari pasangan calon manapun.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap calon anggota PPK yang lulus administrasi ini kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman  atau melalui email padangpariamamkab.kpu@gmail.com dengan melampirkan identitas yang jelas sampai tanggal 5 februari 2020

Pewarta : Yahya Efendi
Diberdayakan oleh Blogger.