Pelaku Usaha Wajib Melaporkan Usahanya Melalui LKPM

 


PARIAMAN --- Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman melakukan pertemuan dengan semua pelaku usaha yang ada di Kota Pariaman bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Selasa (25/2/2020).


Kadis DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman, Alfian Harun  saat memimpin rapat mengungkapkan bahwa pertemuan ini dilakukan secara bertahap walaupun tidak secara keseluruhan.


“ Sebanyak 26 peserta yang hadir hari ini dan merupakan pelaku usaha yang sudah berinvestasi diatas Rp. 500 juta keatas yang sudah tercatat dan memiliki izin ke DPMPTSP Naker Kota Pariaman “, ujarnya.


Lebih lanjut Alfian menyampaikan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi ini pertama mengenalkan prospek peluang untuk bisa berinvestasi di Kota Pariaman. Sesuai dengan visi dari Walikota dan Wakil Walikota Pariaman untuk menjadikan Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya.


“ Karena kita (Pemko Pariaman) banyak hal yang dibutuhkan sebagai kota tujuan wisata salah satunya perhotelan dan termasuk infrastruktur lainnya “, ulasnya.


Pelaku usaha kita cukup banyak dan diharapkan mereka  terpancing terutama bagi pelaku usaha lokal untuk berinvestasi dibidang perhotelan dan termasuk ruang serbaguna yang representatif.


“ Yang kedua, kita wajibkan bagi pelaku usaha secara peraturan harus melaporkan secara nasional usaha yang sudah dilakukan ke Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) “, sambungnya.


Dikatannya, Selama ini laporan baru dikelola secara manual namun sesuai dengan aturan harus dilaporkan secara sistem melalui LKPM. Artinya pelaku usaha wajib melaporkan secara berkala dan pertriwulan apa yang sudah dilakukan dan berapa nilainya karena pada saat mengurus izin sudah mengetahui berapa total akan berinvestasi dalam satu tahun atau tiga tahun.


“ Maka diharapkan secara nasional sudah tahu berapa investor yang sudah berbuat di Kota Pariaman. Alhamdulillah mendapat respon baik dari pelaku usaha yang sudah tercatat, dan kita berharap kemauan mereka sendiri melaporkan secara online usaha yang mereka sudah lakukan “, tutupnya mengakhiri. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.