Bupati Ali Mukhni minta APIP dampingi Penyediaan kebutuhan Satgas Covid-19

Bupati Ali Mukhni Didampingi Wakil Bupati Suhatri Bur Memberikan Arahan Kepada Kepala Inspektorat Hendra Aswata. Fhoto : Humas

PARIT MALINTANG---Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni meminta Inspektorat melakukan pendampingan terhadap percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pendampingan oleh Aparatur Pengawas Internal Pengawas sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/859/IJ Tanggal 26 Maret 2020. Terkait percepatan penanganan Covid19, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menyiapkan anggaran dari Dana Biaya Tak Terduga (BTT).

Kebijakan BTT sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun dana tersebut untuk membiayai perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), Masker, Desinfektan, peralatan pendukung, biaya operasional dan lainnya.

Namun yang menjadi permasalahan adalah kelangkaan barang dan mahalnya harga yang ditawarkan.

“Kondisi saat ini bukan kondisi normal. Jika uang pun ada, belum tentu barang ada. Begitu sebaliknya, jika barang ada, maka belum tentu harganya stabil atau sangat mahal” kata Bupati Ali Mukhni didmapingi Inspektur Hendra Aswara di Kantor Bupati, Parit Malintang, Kamis (26/3).

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektur Hendra Aswara menyarankan agar Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berpedoman dengan Surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

“Dalam pendampingan kita juga berprinsip kehati-hatian dan menjalin berkomunikasi dengan BPK, BPKP dan Aparat Penegak Hukum (APH)” ujar Alumni STPDN Angkatan XI itu.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Yutiardi membenarkan bahwa penggunaan dana Biaya Tak terduga sebesar kurang lebih 806 juta untuk penanganan Covid telah ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman.

Sesuai SK Bupati Nomor 153/KEP/BPP/2020 tentang penetapan pencairan dana tanggap darurat  penanganan bencana non alam Covid-19.

“Kami minta pendampingan Inspektorat dalam penggunaan dana dalam percepatan penanganan Covid19” ujar Yutiardi.

Ia juga membenarkan bahwa harga kebutuhan logistik penanganan Covid-19 sudah langka dan bilapun ada maka harganya melambung tinggi.

Pihaknya telah menghubungi vendor dan toko online untuk pemenuhan kebutuhan di RSUD dan Puskesmas.

“Segera kita penuhi kebutuhan dari Tim BPBD dan penanganan covid-19” ujar Yutiardi. (rel)
Diberdayakan oleh Blogger.