Ditengah Mewabahnya COVID-19, Pemkab Padang Pariaman Gelar Musrenbang RKPD 2021 Secara Online

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhniu dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. Fhoto.Dok.Humas

PARIT MALINTANG----Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2021 secara online. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 13 - 14 April 2020.

Musrenbang ini dapat diikuti pihak terkait secara aktif melalui link aplikasi http://bapelitbangda.padangpariamankab.go.id/musrenbang. Peserta dan masyarakat dapat memberikan masukan setelah mengisi buku tamu.

Bupati Ali Mukhni dalam sambutan pengarahan yang dapat disimak video dan naskahnya melalui link aplikasi mengemukakan, musrenbang ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan, sebagaimana yang diamanatkan dalamU Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional dan.

Secara teknisdijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, RKPD tahun 2021 yang telah ditetapkan, nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran / Platform Penyusunan Anggaran Sementara  (KUA / PPAS) dan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

"Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu saya tekankan dan harus menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan tahun 2021, yaitu tema pembangunan
Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 adalah: Pembangunan SDM Unggul, Pemerataan Infrastruktur Berbasiskan Peningkatan dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas,”ujarnya.

Selanjutnya, ulas bupati, dituangkan dalam 9 prioritas pembangunan daerah yang nantinya akan diterjemahkan dalam program kegiatan masing-masing perangkat daerah.

Ke-9 program prioritas pembangunan tersebut adalah :

1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama dan
berbudaya;.

2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).dan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat;

3. Pengembangan infrastruktur berwawasan lingkungan
dan tata ruang;

4. Peningkatan produksi pertanian, peternakan dan
perikanan;

5. Peningkatan potensi pariwisata unggulan;

6. Peningkatan kontribusi sektor industri dan perdagangan
terhadap perekonomian daerah;

7. Penurunan tingkat kemiskinan dan pengagguran;

8. Peningkatan kinerja dan pelayanan daerah;

9. Pengurangan risiko dan kesiapsiagaan bencana.

"Kesempatan yang baik ini harus kita manfaatkan untuk menyatukan berbagai pandangan dan masukan agar arah pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman," ulasnya

" Pada tahun depan lebih terfokus dan fokusp tujuan yang ingin kita capai dengan tetap menjamin kesinambungan pembangunan daerah secara menyeluruh," pintanya mengingatkan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Ir H Ali Amran MP melaporkan, pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Padang
Pariaman tahun ini tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya melalui forum pertemuan tatap muka secara langsung yang biasanya diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Parikmalintang.

"Namun, hari ini kita melaksanakan musrenbang melalui media elektronik secara online untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran corona virus desease (covid)-19," ulasnya.

" Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ tanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan kepadaGubernur/ Bupati /  Walikota di seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2021," tambah Ali Amran.

Dalam surat itu, lanjut dia, mendagri meminta agar tetap melaksanakan musrenbang tetapi tidak berupa forum yang melibatkan banyak peserta/orang dan lebih disarankan agar diganti dengan pemanfaatan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi secara interaksi online.

"Kami harapkan kegiatan yang kita laksanakan hari ini tidak mengurangi arti penting dan substansinya," katanya.

Sebelum kegiatan Musrenbang RKPD ini dilaksanakan, ulas dia, beberapa rangkaian tahapanp perencanaan yang telah dilaksanakan, yaitu:

Persiapan penyusunan RKPD tahun 2021, Desember 2019; penyampaian kalender penyusunanR dan rencana kerja (renja) perangkat daerah tahun 2021 serta RKPD perubahan dan renja perubahan perangkat daerah tahun 2020, awal Januari 2020.

Selanjutnya, tanggal 6 Januari 2020 telah disampaikan surat permintaan
penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2021.

Pada tanggal 10 s/d 17 Februari 2020 telah dilaksanakan musrenbang di tingkat kecamatan dan telah menghasilkan dokumen usulan prioritas pembangunan tingkat kecamatan tahun 2021.

Kemudian, tanggal 25 Februari 2020 telah dilaksanakan forum konsultasi
publik rancangan awal RKPD Kabupaten Padang Pariaman tahun
2021.

Tanggal 13 - 15 Maret 2020 dilaksanakan percepatan implementasi penyusunan renja perangkat daerah sesuai dengan Permendagri 90 tahun 2019.

Dengan mengundang langsung Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tanggal 18 – 19 Maret 2020 dilaksanakan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dalam memberikans dan masukan untuk penyempurnaan renjaperangkat daerah. Tanggal 23-24 Maret 2020 dilaksanakan pra-musrenbang RKPD Kab. Padang Pariaman 2021.

Tanggal 26 Maret 2020 direncanakan pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten, namun kemudian dilakukan penundaan, sesuai intruksi dan edaran mendagri dan edaran bupati untuk tidak melaksanakan kegiatan pertemuan yang akan melibatkan banyak orang.

"Alhamdulillah hari ini kita laksanakan dengan mekanisme tidak tatap muka secara langsung, tetapi
melalui media elektronik secara online," ulasnya.

Setiap tahapan, baik musrenbang di tingkat kecamatan, forum konsultasi publik, forum OPD/lintas OPD maupun  pra-musrenbang, melibatkankan semua stakeholder terkait, termasuk unsur legislatif.

Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD ini, lanjut dia, antara lain untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah; menyelaraskan, mempertajam, menyepakati prioritas dan
sasaran pembangunan daerah.

Kemudian  menyelaraskan, mempertajam, menyepakati program, kegiatan,indikator dan target indikator kinerja.Menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan nasional.

Selanjurnya mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten melalui musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan ataus dan selama Musrenbang RKPD ini dilaksanakan.

Materi/ bahan Musrenbang RKPD ini, katanya lagi, antara lain rancangan RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021, hasil pramusrenbang, matrik renja perangkat daerah.

Daftar usulan pokok-pokok pikiran DPRD, formulir saran dan masukan terhadap penyempurnaan
rancangan RKPD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021.

Berita acara Pelaksanaan musrenbang RKPD beserta lampiran serta daftar hadir perangkat daerah dan stakeholder terkait melalui pengisian daftar tamu di aplikasi.

Peserta yang mengikuti rangkaian acara musrenbang ini, kata Ali Amran adalah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2,

Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta jajarannya, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Camat dan walinagari se-Kabupaten Padang Pariaman,.praktisi dari perguruan tinggi, asosiasi profesi, dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan serta stakeholder terkait lainnya dan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman pada umumnya.

Dihubungi via whatsapp, Selasa (14/4/2020) pagi, Ali Amran mengungkapkan, respons pihak terkait dan masyarakat terhadap pelaksanaan musrenbang ini sangat tinggi.

"Hingga pagi ini sudah 289 pengunjung yang mengisi buku tamu, 47 di antaranya memberikan masukan dan saran yang sangat berharga.

Di antara pengunjung aplikasi musrenbang yang memberikan masukan adalah Sastry Yunizarti Bakry adalah putri Padang Pariaman yang berkarier sebagai birokrat dan budayawati

 Dr H Akmal Malik - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang memulai karier pegawai negeri sipil (PNS) sebagai staf Kantor Camat VII Koto Sungai Sariak tahun 1993. ( RHPP)
Diberdayakan oleh Blogger.