Bupati Ali Mukhni Pimpin Apel Gabungan Pedoman TNBPAC di Padang Pariaman

Bupati Ali Mukhni Memberikan Sambutan, Pada Apel Gabungan Dalam Rangka Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19, di Halaman Mapolres Padang Pariaman. Fhoto : Humas

PARIT MALINTANG
- Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, Kamis(25/06) di Polres Padang Pariaman

Dalam sambutannya Bupati mengatakan sejak mulai merebaknya pandemi Covid-19, seluruh dunia bergerak bersama dalam penanggulangan serta pencegahan meluasnya wabah ini.

Grafik jumlah korban sejak awal tahun terus meningkat. Tidak terkecuali di Padang Pariaman.

"Sejak Maret lalu, bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,  Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, dan telah diikuti hingga7 Juni 2020 lalu, "ulasnya

Ia juga menambahkan sejak 08 Juni 2020 kemaren, bersama16 Kabupaten/Kota lain di Sumatera Barat, Padang Pariaman sudah mulai menghentikan PSBB dan melaksanakan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid.

Tatanan Baru ini dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan, terutama untuk menjamin keberlangsungan kegiatan masyarakat di berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik dengan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan covid.

"Oleh karena itu, kita Pemerintah Daerah langsung mengeluarkan Peraturan Bupati  tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid Virus Desease 2019 di Kabupaten Padang. Peraturan Bupati tersebut mulai membuka secara terbatas berbagai sektor kegiatan masyarakat  dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid antara lain dengan mencuci tangan dengan sabun,menggunakan masker, mengkonsumsi makanan bergizi,dan menjaga jarak aman," tambahnya.

Bupati dua periode ini juga menambahkan untuk tahap awal, direncanakan penerapan Tatanan Normal Baru/New Normal ini akan dilaksanakan sampai 28 Juni ini.

Tentu, dalam pelaksanaan Tatanan Normal Baru ini perlu pendampingan atau pengawalan dari berbagai pihak, termasuk TNI Polri.

Pengawalan ini perlu, untuk memastikan masyarakat mematuhi berbagai protokol kesehatan sehingga korban tidak terus meningkat. Sebab, sampai saat ini kita dengar belum terjadi penurunan kasus.

Yang ada malahan pelonjakan. Sumatera Barat sudah melebihi 700 kasus. Sedangkan di Padang Pariaman, per hari Rabu tanggal 24 Juni, kasus ODP mencapai 121 orang. PDP 51 dan terkonfirmasi positif 19 orang. Alhamdulillah, angka kesembuhan kita mencapai 70 persen dengan 13 orang sembuh, 1 meninggal dunia, 3 diisolasi Pemda dan 2 orang masih diisolasi di rumah.

Ali Mukhni juga menuturkan terkait itu, tugas semua unsur Pemerintah Daerah, masyarakata TNI Polri dan memastikan agar pelaksanaan protokol kesehatan dan tetap menjauhi kerumunan tetap dilaksanakan, disamping keharusan mempertegas sanksi bagi pelanggar. Penegakan aturan dan penerapan sanksi diharapkan mampu mencegah pelonjakan kasus covid.

"Mari kita bersama melaksnakan berbagai usaha untuk menekan dan mencegah penyebarluasan pandemi," tutupnya

Apel Gabungan ini dihadiri opeh Kapolres Padang Pariaman Dian Nugaraha, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah,  Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi, dan seluruh peserta apel. ( RHPP)
Diberdayakan oleh Blogger.