Pembebasan Lahan Main Stadion Lubuk Alung, Wewenang Pemerintah Provinsi Sumbar


PARIT MALINTANG--- Pembebasan lahan di sekitar  Main Stadion Sikabu Lubuk Alung  bukanlah tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Demikian diungkapkanKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deni Irwan, S.T.,M.T. saat dihubungi melalui daring pada Kamis (23/07).

Dalam pembicaraan tersebut untuk membangun Main Stadium yang terletak di Nagari Sikabu dan Lubuk Alung lokasinya sangat strategis karena berada di Jalan Lingkar Duku-Sicincin.

Berjarak tempuh 20 menit dari Bandara Internasional Minangkabau dengan luas lahan 38,5 hektar ini Deni mengatakan  Kabupaten Padang Pariaman telah membangun akses jalan sebanyak 8 ruas.

Untuk pembangunan main stadium ini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membangun akses ajalan sebanyak 8 ruas antara lain Pemeliharaan Periodik Jalan Balanti - Palak Pisang ( K. 551) sepanjang 450 Meter.

Peningkatan Struktur Jalan Simp IV Balanti - Kabun ( K. 540 ) sepanjang 350 meter, Peningkatan Struktur Jalan Sikabu - Balanti ( K. 204 ) sepanjang 950 meter.

Pemeliharaan Periodik Jalan Simpang Sikabu - Simpang Batung ( K. 203) sepanjang 400 meter,  Peningkatan Jalan Kayu Gadang - Surantiah (K. 202 ) sepanjang 650 meter.

Peningkatan Struktur Jalan Simpang Mesjid Nurul Iman - Balanti ( K. 497) sepanjang 550 meter, Pemeliharaan Periodik Jalan Kayu Gadang - Balanti ( K. 273) sepanjang 560 meter dan pemeliharaan Periodik Jalan Jambak - Lubuk Simantung ( K. 201 ) 4700 meter.”Terangnya

Ia juga menambahkan seluruh kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mensukseskan MTQ ke XXVIII di Main Stadion Sumatra Barat telah dipenuhi.

Mengenai jalan utama menuju stadion serta yakninya Jalan Duku - Sicincin dalam proses pengerjaan sepanjang 2800 meter dengan lebar  9 meter serta pembebasan lahan untuk ruas jalan tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

Sehingga jika ada permasalahan pembebasan lahan stadion dan ruas jalan utama bukan tanggung jawab Pemerintah  Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Ir. Yuniswan, M.Si juga mengatakan, jika ada masyarakat yang melapor terkait pembebasan lahan maka Pemerintah Daerah siap untuk memfasilitasi.

“Jika ada dari masyarakat kita yang melapor terkait permasalahn pembebasan lahan maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman siap untuk memfasilitasi masyarakat dalam berkoordinasi terkait permasalahan ini kepada Pemerintah Porivinsi,” ulasnya. (RHPP)
Diberdayakan oleh Blogger.