Hari Ini 17 Agustus 2020, 240 Orang Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Dapat Remisi

Dua narapidana yang mendapatkan remisi diapit oleh Walikota Pariaman Genius Umar Kalapas Pariaman dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin. Fhoto : Rozi Yardinal/ RS

PARIAMAN---Hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak 240 orang napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Pariaman mendapat remisi umum untuk narapidana dan anak dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan secara virtual.

Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi menuturkan, pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan diri ke arah yang lebih baik.

"Kita telah mengikuti agenda pemberian remisi secara virtual seluruh Indonesia. Remisi ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana. Untuk di Lapas Pariaman sendiri ada sebanyak 527 orang narapidana yang terdiri dari 444 narapidana dan 83 tahanan,"katanya

Ia mengatakan, rincian narapidana yang mendapat remisi sebanyak 240 orang. Rinciannya adalah RU.I (Remisi Umum Sebagian) sebanyak 191 orang, RU.I yang terkait PP.99 tahun 2012 sebanyak 49 orang.

"Sementara untuk remisi bebas tidak ada," sebut Eddy.

Dijelaskannya juga, remisi 1 bulan sebanyak 54 orang, 2 bulan sebanyak 31 orang, 3 bulan sebanyak 54 orang, 4 bulan sebanyak 27 orang, 5 bulan sebanyak 20 orang dan 6 bulan sebanyak 5 orang.

Walikota Genius Umar Bersama Wakil Bupati Suhatri But Saat Menyerahkan Remisi Kepada Perwakilan Napi Pariaman. Fhoto : Rozi Yardinal/ RS

"Sedangkan remisi untuk RU.I yang terkait PP.99 tahun 2012, 2 bulan sebanyak 4 orang, 3 bulan ada 17 orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang," jelasnya.

Terkait itu semua, Eddy juga mengatakan, wargabinaan yang mendapat remisi adalah mereka yang berperilaku baik. "Yang tidak baik atau membandel mereka tidak dapat remisi tersebut," sebut Kalapas itu.

Ia berharap, remisi serupa ini menjadi salah satu motivasi untuk para narapidana agar menjadikan diri lebih baik.

Diketahui juga, agenda pemberian remisi secara virtual di Lapas Pariaman tersebut dihadiri oleh Walikota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, Kapolres Pariaman, Dandim 0308 Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman. (rs/rr)


Diberdayakan oleh Blogger.