Polres Pariaman Kembali Amankan Tiga Pelaku Pemakai Narkoba, Satu Orang Pelakunya Perempuan

Kapolres Pariaman Memberikan Keterangan Pers Kepada Sejumlah Wartawan. Fhoto : Harsy Warsilah

PARIAMAN---Polres Kota Pariaman kembali menangkap tiga pelaku pemakai Narkotika jenis sabu, satu diantaranya perempuan, Selasa tanggal 5 Agustus 2020 jam 17.30 WIB di Korong Sungai Sariak Kenagarian Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers menyampaikan berawal dari laporan masyarakat.

Dirumah pelaku  REP sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis sabu.

" Mendapatkan informasi tersebut tim kami  lansung bergerak kelapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut," kata AKBP Deny Rendra Laksmana, di Mapolres Pariaman, Senin (10/08).

AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim langsung bergerak masuk ke rumah dan berhasil mengamankan pelaku inisial REP (40) tahun , Inisial IE (36) tahun dan yang bersembunyi di dalam kamar yang berada di lantai 2 dan seorang perempuan  inisial D (32) tahun yang sedang berada di kamar lantai 1.

"Kemudian tim kami melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan di temukan beberapa barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan alat hisap bong dan timbangan digital selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,"ulasnya.


Hasil pengeledahan tersebut  berhasil mengangamankan barang bukti yaitu 5 (lima) buah plastik bening berisi diduga sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yg dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak sampoerna, 1 (satu) buah kotak permen pagoda, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) HP dan Uang sebesar Rp. 475.000, "di akhir AKBP Deny Rendra Laksmana.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ( Harsy)

Diberdayakan oleh Blogger.