Pjs Bupati Hansastri Beberkan Tugasnya Selama 71 Hari di Pasaman Barat Kepada Insan Pers

Pjs Bupati Pasaman Barat Hansastri Memberikan Penjelasan Kepada Insan Pers. Fhoto : Robi Irwan 

PASAMAN BARAT--Pjs Bupati  Pasaman Barat (Pasbar), Hansastri membeberkan beberapa tugas pokoknya selama 71 hari menjabat sebagai pjs dalam pertemuan dengan insan pers, Kamis (1/10/2020) di auditorium Kantor Bupati Pasbar.

Diantara tugas tersebut adalah mengisi penyelenggaraan pemerintahan yang sedang kosong dikarenakan bupati Pasbar sebelumnya berada dalam masa cuti mengikuti proses pencalonan kepala daerah.

Selanjutnya, Hansastri menjelaskan amanah selanjutnya adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mendorong percepatan penanganan Covid-19 di Pasbar.

"Tugas utama saya adalah menjalankan roda pemerintahan yang sedang kosong. Selanjutnya memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada. Tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU dan Bawaslu Pasbar terkait hal itu, dan juga dalam rangka penanganan Covid-19," kata Hansastri.

Tidak kalah penting, diteruskannya, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi bagian penting yang harus dikerjakannya.

"Tugas saya selanjutnya adalah menjaga netralitas ASN di dalam Pilkada," ujarnya.

Menurut Hansastri, kendatipun Pemilu sudah dilaksanakan berulang-ulang kali, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.

"Saya sudah sampaikan kepada seluruh kepala OPD. Saya sudah bahas sama KPU dan Bawaslu, untuk memberikan pemahaman secara detail kepada semua ASN supaya mereka dapat mempedomani dan mengimplementasikan netralitas didalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

Hansastri berharap dalam periode singkat yang dijalaninya dapat menjalin kerjasama yang baik bersama segenap unsur untuk menyukseskan agenda yang ada.

"Kami berharap dalam periode yang singkat ini dapat menjalin kerjasama yang baik. Saya juga minta dukungan kepada insan pers untuk ikut andil menjalankan peran strategisnya dalam menyebarluaskan informasi, dan satu lagi, selama 71 hari saya menjabat, Saya tidak ingin ada SPJ fiktif," tutupnya.

(Robi Irwan)
Diberdayakan oleh Blogger.