PMII Kota Pariaman Desak Pemerintah Respon Tuntutan Masyarakat Batalkan UU Ciptaker

Ketua PMII Kota Pariaman Khairul Rianda. Fhoto Dok.Pribadi


PARIAMAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pariaman meminta pemerintah merespon tuntutan masyarakat dan segera membatalkan Undang - Undang Cipta Kerja.


Pemenuhan tuntutan tersebut dapat menjadi tolak ukur jika masih peduli kepada rakyat. Pembatalan UU Omnibus Law sekaligus akan gelombang aksi demontrasi yang masih terjadi, berhenti.


"Solusinya pemerintah segera membatalkan UU Ciptaker itu. Karena itu yang dituntut masyarakat, jika telah dipenuhi aksi akan selesai," kata Ketua PC PMII Kota Pariaman, Khairul Rianda melalui sambungan telponnya, Sabtu (24/10).


Penolakan terhadap UU Cipta Kerja bukan tampa sebab. Banyak pasal didalam UU tersebut dinilai merugikan buruh da masyarakat. UU tersebut terkesan menguntungan pengusaha.


Bentuk penolakan UU tersebut, PMII Kota Pariaman ikut dalam aksi demonstrasi tolak UU Ciptaker di Padang beberapa waktu lalu.


"Banyak hal yang merugikan masyarakat dan buruh. Ada hak pekerja atau buruh yang hilang," ulasnya. 


Rianda menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum saat melakukan aksi unjuk rasa seperti anarkis dan pengrusakan.


"Target aksi tentu tuntutan dipenuhi, namun sesuai ketentuan. Jangan ada tindakan yang bertentangan dengan hukum," tukasnya. (***/ndh)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.