![]() |
![]() |
PARIAMAN – Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/6/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD.
Penyampaian nota pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD atas pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak, Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Menurutnya, raihan opini WTP tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kualitas pengelolaan anggaran harus terus ditingkatkan agar semakin berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun pada sisi pendapatan dan Rp1,420 triliun pada sisi belanja serta transfer.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,329 triliun atau 93,63 persen.
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membukukan surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar. Setelah ditambah pembiayaan netto sebesar Rp38,13 miliar, daerah ini mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp102,12 miliar.
Wakil Bupati menjelaskan, realisasi pendapatan daerah ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer Rp1,215 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah daerah juga menyampaikan laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan berbagai masukan untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan, serta pembahasan yang komprehensif dari pimpinan dan anggota DPRD sehingga laporan pertanggungjawaban ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (**/)



Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih