Untuk Pertama kalinya MPPKD Kota Pariaman Sidang dalam rangka mengembalikan kerugian negara

 


PARIAMAN --- Untuk pertama kalinya Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Selasa (15/12/2020), dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan.


MPPKD Kota Pariaman ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Pj Sekda Kota Pariaman, Ahmad Zakri, didampingi 3 Anggota Majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal, Inspektur Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani, serta Penuntut Umum terdiri dari Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial.


Ketua MPPKD, Ahmad Zakri seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kota Pariaman, dimana dalam sidang ini ada 5 perkara yang disidangkan.


Ahmad Zakri menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara, dan sidang ini merupakan yang pertama kita laksanakan, untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.


Sementara itu  Inspektur Kota Pariaman, Yota Balad mengatakan bahwa majelis ini ada untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan.


Menurut Yota Balad, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.


"Berdasarkan UU tersebut, diatur secara khusus ketentuan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah dengan memberlakukan prinsip yang berlaku universal bahwa setiap orang yang melanggar/melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut," jelasnya.


"Ketentuan UU juga menegaskan bahwa  kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, dilain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya," ujar lulusan STPDN ini.


Ia juga mengatakan bahwa Sidang MPPKD ini merupakan yang pertama kali digelar oleh Inspektorat Kota Pariaman, bekerjasama dengan BPKPD Kota Pariaman, dalam hal mengembalikan kerugian negara yang timbul atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kegiatan yang tersangka lakukan.


Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain, ulasnya mengakhiri. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.