Bupati Suhatri Bur serahkan rancangan awal RPJMD di sidang Paripurna DPRD Padang Pariaman

 

Bupati Suhatri Bur Menyerahkan Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 Kepada Ketua DPRD Padang Pariaman


PARIT MALINTANG-Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E,M.M menyerahkan rancangan awal RPJMD 2021-2026 Kepada Ketua DPRD Arwinsyah Kabupaten Padang Pariaman dalam sidang Paripurna yang bertempat di Aula Kantor DRPD Padang Pariaman, Jum'at (16/4)


RPJMD ini memuat program-program untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Daerah padang pariaman di bawah komando Bupati Suhatribur dan Wakil Bupati Rahmang


Dalam Pidaonya Bupati mengatakan, sesuai dengan yang tertera dalam peraturan undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, RPJMD paling lama ditetapkan Enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,.



Maka penetapan Ranperda tentang RPJMD 2021-2026 menjadi Perda RPJMD harus ditetapkan sebelum 26 Agustus 2021 enam bulan setelah pelantikan kepala dan wakil kepala daerah yang dilantik pada 26 febuari 2021 yang lalu.


Bupati juga menambahkan penyusunan dokumen rancangan awal tentang RPJMD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 ini telah melalui tahapan-tahapan proses penyusunan yang melibatkan Tenaga Tim Ahli/ Narasumber yang berasal dari akademisi perguruan tinggi besar yang berkompeten dan peneliti / Praktisi terkait bidang perencanaan


"Kita memiliki 7 visi misi dimana setiap visi misi yang dijabarkan menjadi tujuan, sasaran dan arah kebijakan Kabupaten Padang Pariaman 2021-2026 yang dituangkan dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sehingga nanti menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemeerintah Daerah (RKPD)

Dalam mewujudkannya diminta seluruh OPD untuk segera merealisasikan dan mempercepat proses pencapaian proses visi misi ini sesuai dengan urusan dan kewenangan masaing-masing sesuai dengan yang telah disepakati," Tutup Suhatri Bur. (R/Wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.