Tingkatkaan Pelayanan, Padang Pariaman Lakukan Evaluasi monitoring SPM


PARIT MALINTANG
- Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah Daerah diwjibkan menyusun SPM yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.


Pemerintah Padang Pariaman terus berupaya meningkatkan Standar Pelayanan Minimal pada masing-masing Organsasi Perangkat Daerah pengampu, hal tersebut dibuktikan dengan melakukan evaluasi monitoring SPM oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat di Hall IKK Padang Pariaman pada Selasa (12/10/2021). 


Pelaksanaan evaluasi dan monitoring SPM ini langsung dilakukan Plt. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Marliosni, S.Sos., M.M yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Rahmad, SE., MM.


Marliosni, S.Sos., M.M selaku Plt. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 


Senada dengan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Rahmad, SE., MM. Menyampaikan bahwa Kegiatan Monitoring Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021di Kabupaten Padang Pariaman ini bertujuan untuk  mengetahui data dan informasi perkembangan dan kemajuan pelaksanaan penerapan SPM pada masing-masing OPD pengampu.


“Evaluasi monitoring SPM Tahun 2021di Kabupaten Padang Pariaman ini pada dasarnya bertujuan untuk  mengetahui data dan informasi perkembangan dan kemajuan pelaksanaan penerapan SPM pada masing-masing OPD pengampu, dimana penerapan SPM ini guna pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh bagi setiap warga negara, dalam penerapan SPM tersebut didasarkan pada prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran, ”ujarnya


Disisi lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama bapak Defriatos, S.Sos., M.M., juga menambahkan bahwa Penerapan SPM diprioritaskan bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya, seperti, SPM Pendidikan, SPM Kesehatan, SPM PUPR, SPM Perumahan Rakyat, SPM Trantibumlinmas, SPM Sosial, SPM Sosial.


"Kami berharap dengan adanya kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat meningkatkan kinerja suatu kebijakan melalui evaluasi serta dapat mengetahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan, serta sebagai masukan (input) bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan yang lebih baik," ungkapnya.


Kegiatan evaluasi monitoring SPM dihadiri oleh masing-masing OPD pengampu dan undangan lainnya.

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.