Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Padang Pariaman Baru Dapat Rapor Kuning

 


PARIT MALINTANG--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima Tim Kunjungan Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sekaligus Penyerahan Hasil Kepatuhan Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati, Selasa (8/2/2022)


Pada penilaian tahun 2021, kabupaten Padang Pariaman mendapat Rapor Kuning atau satu tingkat dibawah yang terbaik yakninya Rafor hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam kepatuhan Standar Pelayanan Publik.


Hasil penilaian tersebut di serahkan langsung oleh Yefri Herliani,M.Sos,M,Si Kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat yang dihadiri hampir seluruh kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


Bupati Suhatri Bur meminta kepada seluruh kepala OPD untuk menerapkan SPP (Standar Pelayanan Publik) di masing-masing perangkat daerah.


Ia juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat meningkatkan SPP agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Ombudsman terutama kepada ibu Yefri Herliani atas kunjungan koordinasi yang dilakukan di kabupaten Padang Pariaman," ulasnya.


Untuk itu kita, tambahnya, harus selalu mengutamakan pelayanan publik, kepuasan masyarakat adalah yang utama untuk dapat merasakan keberadaan pemerintah, saya meminta kepada seluruh kepala OPD selalu memerhatikan SPP di instansi masing-masing agar selalu berjalan dengan baik


Pada penilaian tersebut terdapat dua Instansi yang mendapat nilai hijau pada penilaian tahun 2021 di Kabupaten Padang Pariaman, yakninya Disdukcapil dan DPMPTSP 


"Untuk OPD yang memiliki nilai dibawah zona hijau harus cepat melakukan evaluasi dalam melaksanakan SPP, " tambah Bupati lagi (R/Wis)


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.