Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dihentikan Pada 11 Kabupaten/Kota di Sumbar

 

Sumber Fhoto :  Detik.Com

PARIT MALINTANG--Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi analog dan beralih ke tv digital tahun ini. 


Menurut informasi yang diperoleh redaksi untuk Propinsi Sumatera mulai tanggal 30 April 2022 mendatang siaran TV analog akan dihentikan dan akan berganti menjadi siaran digital


Jika ingin mendapatkan siaran TV digital ini maka diharuskan menambah alat penangkap siaran yang lebih populer disebut dengan Set Top Box ( STB). Kini STB tersebut sudah bisa didapatkan di toko-toko eletronik.


Untuk Propinsi Sumatera Barat pada tahap awal mulai 30 April 2022, 11 Kabupaten/Kota masyarakatnya jika ingin mendapatkan siaran digital harus harus menambah alat penangkap siaran digital Set Top Box.


Berikut 11 Kabupaten/Kota

1. Kabupaten Solok,

2. Kabupaten Sijunjung

3. Kabupaten Tanah Datar

4. Kabupaten Padang Pariaman

5. Kabupaten Agam

6. Kota Padang

7. Kota Solok

8. Kota Sawahlunto

9.Kota Padang Panjang

10. Kota Bukittinggi

11.Kota Pariaman


Untuk bisa menikmatinya masyarakat tidak perlu beli televisi baru atau berlangganan internet, cukup hanya perlu menambahkan set top box (STB) pada televisi lama. 


Bagi masyarakat miskin akan dibagikan STB TV digital. Adapun sisanya membeli secara mandiri yang bisa mendapatkan dengan mudah di pasaran.


Cara Mendapatkan STB Secara Gratis

Buka Link Berita dibawah ini

https://m.bisnis.com/amp/read/20220314/15/1510146/begini-cara-mendapatkan-set-top-box-tv-digital-gratis-dari-pemerintah


(***/red)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.