Bupati Suhatri Bur Tandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pemanfaatan Data Bersama dengan DJPB Provinsi Sumbar

 

PARIT MALINTANG, – Terkait dengan Pemanfaatan Bersama Data dan Informasi, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi oleh Wakil Bupati Rahmang menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman di Hall IKK Kawasan Parit Malintang, Senin (06/06/2022).


Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan dalam penguatan data, informasi, dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik pada pemerintah Pusat dan daerah. Dengan demikian, akan mewujudkan APBN dan APBD yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.


Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada BAB V dan BAB VI yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, nota kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan sinergi pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Kapala Kanwil DJPB Provinsi Sumbar Heru Pudyo Nugroho, SE, MBA menyebutkan, bahwasanya sinergi yang intens dengan seluruh pimpinan daerah merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mengawal APBN yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.


Pemerintah Pusat dan Daerah membutuhkan data-data dan informasi terkait fiskal dan ekonomi suatu daerah sebagai bahan masukan untuk dapat menentukan kebijakan pemerintah di masa-masa mendatang.  Data fiskal dan ekonomi menjadi hal yang sangat penting dalam melaksanakan analisis implementasi kebijakan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.


“Namun yang terjadi, kita menemukan beberapa tantangan desentralisasi fiskal yakni pemanfaatan TKDO yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, dan sinergi fiskal pusat dan daerah yang belum optimal,” ungkapnya.


Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Atas nama pemerintah daerah, Suhatri Bur berharap kerjasama tersebut dapat berjalan selaras sehingga pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat terarah dan terukur.


“Kami berharap nantinya kerjasama ini serta program-programnya dapat selaras sehingga nantinya pengelolaan keuangan pemerintah daerah lebih terarah dan terukur sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.


Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, lanjut Suhatri Bur, mendukung semua sistem yang diarahkan oleh pusat, baik dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, terkait aplikasi dan sejenisnya sejauh mampu memberikan kemajuan daerah untuk daerah.


“Mudah mudahan dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, bisa mendorong sinergitas dan koordinasi antar semua pihak dan stakeholder,  terkait dengan penyaluran dan pemanfaatan TKD tahun 2022,” harapnya. (IKP-Kominfo/Wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.