Polres Bukittinggi Amankan Pengedar Sabu dan Pencabulan Terhadap 6 Orang Bocah

 

Kapolres Bukittinggi AKBP.Wahyuni Sri Lestari,Wakapolres Kompol.Suyatno.SIK dan Kasat Resnarkoba AKP.Syafri.SIK memeragakan BB narkoba/ Foto.Nas

BUKITTINGGI, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus narkoba dan pencabulan yang terjadi di wilayah kota Bukittinggi. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP. Wahyuni Sri Lestari,SIK bersama Wakapolres Kompol Suyatno,SIK serta Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Adriansyah Rolindo Saputra dan Kasatres narkoba AKP.Syafri.SIK pada Konferensi Pers  di Mako Polres Bukittinggi Senin.(12/9/2022).

Pada kasus Narkoba AKP Rolindo menjelaskan,mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu,10 September 2022 disebuah rumah yang beralamat di Jalan.Punggek Kelurahan ATTS Guguak Panjang.kecamatan ABTB Kota Bukittingi.

"Kami melakukan pengamanan kepada tersangka DA (41), dari penggeledahan ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu 30 gram didalamnya termasuk 7 paket kecil serta jenis ganja seberat 1 Kg dan 2 butir Inex,"ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP.Adriansyah Rolindo Saputra Memperagakan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak. Fhoto : Nas



Menurut Rolindo, yang didampingi Kapolres Bukittinggi, informasi yang didapat sebelumnya ada tersangka lain (Mr.X) yang kini melarikan diri, bekerja sama dengan Tersangka DA dari Bukitiinggi sebelumnya menjemput barang itu di Padang. Setelah barang itu digerebek dan  dikumpulkan berjumlah nilai Rp.10 juta.

Disebutkan AKBP Wahyuni, pasal yang dikenakan nantinya kepada tersangka adalah Pasal 114 Jo (juncto)pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dilain itu, Kapolres Bukittinggi menambahkan, Kasus Pencabulan terhadap 6 anak perempuan umur 8 -10 Tahun  berhasil diamankan pada 30 Agustus 2022,yang disangkakan kepada Tersangka A (52) pekerjaan buruh lepas,alamat Guguak Panjang Kota Bukittinggi yang terjadi di Bukitinggi,nantinya dijatuhkan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Disamping itu,Kasat Reskrim AKP. Adriansyah Rolindo Saputra,SIK menyampaikan,si tersangka A  dalam modusnya menemui dan mengiming imingi para korban dijalan berupa uang dan permen dan lakukan pencabulan oral.Jarak antara korban dan tersangka tidak jauh domisilinya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang telah diamankan Celana boxer hitam,1 helai celana dasar warna pink dan baju kaos warna putih.

AKBP.Sri Wahyuni menambahkan,sebagai generasi penerus,jangan sampai bermain dan berhubungan dengan narkoba.

"Statemen dari kami dari pusat hingga kebawah, adalah perangi narkoba dalam wujud apapun," tukasnya. (Nas)


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.