Satu Tahun Masa Jabatan 29 Wali Nagari di Padang Pariaman, Sebuah Ruang Pemikiran

Oleh : Fauzi Al Azhar, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Padang Pariaman/ Mahasiswa PDSK FIsip Unand



Hari ini tepat satu tahun masa jabatan untuk 28 Wali Nagari terpilih di Kabupaten Padang Pariaman. Pemilihan Wali Nagari serentak pada 31 Oktober 2021 yang dilaksanakan di 29 Nagari yang tersebar pada 14 Kecamatan. Meliputi Nagari Sunua di Kecamatan Nan Sabaris. Di Kecamatan 2x11 Anam Lingkuang yaitu Nagari Sungai Asam, Lubuak Pandan, dan Sicincin.

Tiga Nagari di Kecamatan VII Koto yaitu Balah Aie, Lareh Nan Panjang dan Sungai Sariak. Berikutnya dua Nagari di Kecamatan V Koto yaitu Campago dan Sikucua. Satu Nagari di Kecamatan Sungai Garinggiang yaitu Kuranji Hulu.  

Pada wilayah pesisir ada Nagari Malai V Suku dan Gasan Gadang di Kecamatan Batang Gasan. Di Kecamatan Sungai Limau yaitu Nagari Kuranji Hilia dan Pilubang. Selanjutnya Nagari Ulakan di Kecamatan Ulakan Tapakih. 

Di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Agam meliputi Nagari III Koto Aua Malintang Utara pada Kecamatan IV Koto Aua Malintang, serta III Koto Aua Malintang Selatan. Batas Agam selanjutnya Nagari Gunuang Padang Alai di Kecamatan V Koto Timur, serta pada wilayah kecamatan ini Nagari Kudu Gantiang dan Limau Puruik. 

Selanjutnya Nagari Sintuak dan Toboh Gadang di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang. Pada Kecamatan Anam Lingkuang diikuti oleh Nagari Pakandangan, Parik Malintang dan Koto Tinggi. Nagari Koto Batu Kalang, Koto Dalam dan Koto Baru di Kecamatan Padang Sago. Terakhir adalah Nagari Kapalo Hilalang di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

28 Wali Nagari tersebut dilantik oleh Bupati Padang Pariaman pada 13 Desember 2021 di Aula Kantor Bupati. Khusus untuk Wali Nagari Sunua di lantik pada akhir Desember 2021 sesuai dengan akhir masa jabatan Wali Nagari sebelumnya. Secara umum, Desember ini masa jabatan untuk 29 Wali Nagari, telah berjalan satu tahun. 

Tahun pertama sudah dilewati dan masih tersisa waktu lima tahun sesuai dengan masa jabatan Wali Nagari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Wali Nagari adalah enam tahun. 

Satu tahun merupakan sebuah masa yang cukup bagi Wali Nagari untuk menetapkan pondasi kebijakan. Pondasi kebijakan untuk implementasi Visi dan Misi Wali Nagari pada lima tahun sisa masa jabatan. 

Layaknya sebuah bangunan, pondasi yang kokoh akan memiliki daya tahan terhadap volume bangunan diatasnya. Lebih konkret, kekokohan tersebut juga akan memiliki keterkaitan dengan dampak dari kebijakan Wali Nagari tersebut. 

Kebijakan yang ditetapkan akan memiliki dampak yang melintas waktu dan ruang. Melintas waktu tidak hanya menjadi keluaran kebijakan dalam masa jabatan, tetapi juga bermanfaat dan membawa dampak bagi Nagari untuk masa jabatan bagi para Wali Nagari pada periode berikutnya. 

Melintas ruang berkaitan dengan manfaat, dampak maupun sumber informasi serta referensi kebijakan bagi desa maupun daerah lain. Lintas ruang ini tidak hanya dalam negeri, tetapi bisa lintas negara.

Beberapa catatan yang perlu menjadi ruang pemikiran untuk menjadi renungan dan diskusi bersama adalah: pertama, Akurasi data untuk kebijakan. Kebijakan yang baik salah satunya didukung oleh data yang akurat. 

Akurasi data merupakan prasyarat mutlak untuk pondasi kebijakan. Data kependudukan yang akurat merupakan elemen yang paling substansial dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Dalam menyiapkan kebijakan untuk implementasi visi dan misi Wali Nagari, data kependudukan harus menjadi basis awal. Jumlah penduduk Nagari menjadi indikator awal menyusun kebijakan, serta perencanaan anggaran. 

Mengacu kepada standar pelayanan minimal di Nagari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2017 maka akurasi data kependudukan merupakan bagian dari standar pelayanan di Nagari. 

Elemen data dasar yang bisa diambil dari data kartu keluarga untuk menjadi acuan misalnya, alamat, tingkat pendidikan, status perkawinan, golongan darah, dan pekerjaan serta agama. Dari elemen data ini sudah bisa dikembangkan kebijakan sesuai dengan kewenangan Nagari. 

Misal jumlah anak usia PAUD. Dari data ini yang menjadi kewenangan Nagari dalam menyediakan honor guru PAUD maupun sarana prasarana pembelajaran dalam APBNagari. Termasuk dalam paket kebijakan yang berbeda dan diperluas, yaitu jumlah data balita untuk kegiatan posyandu misalnya.

Progres ini bisa dilakukan melalui proses evaluasi dalam tahapan kebijakan SDGs (suistanable development goals) maupun prodeskel (profil desa/kelurahan) yang telah diselenggarakan dalam tahun anggaran 2022 maupun pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021. 

Dari data awal kartu keluarga diatas, lebih lanjut bisa dikembangkan kepada akurasi data turunan berikutnya. Data tersebut diantaranya, status kepemilikan lahan, status kepemilikan rumah, status bangunan rumah, kepemilikan kendaraan atau sarana transportasi, akses terhadap media telekomunikasi dan internet. Masih banyak data turunan yang bisa dikembangkan dari elemen data kependudukan diatas. 

Dari ukuran data kependudukan, maka evaluasi pencapaian Visi dan Misi Wali Nagari setiap tahun dapat diukur secara objektif. Misal, berapa jumlah bantuan untuk PAUD setiap tahun, berapa nominal honor guru PAUD, dan berapa pemanfaat dari kebijakan penyediaan sarana dan prasarana PAUD. 

Termasuk dalam merencanakan kebijakan, berapa kebutuhan guru PAUD, kebutuhan gedung PAUD, maupun kebutuhan unit PAUD dalam sebuah Nagari jika disanding dengan data kependudukan. 

Jadi saatnya akurasi data bisa dilakukan sepanjang masa. Dalam contoh sederhana misalnya berapa jumlah penduduk berdasarkan golongan darah di Nagari Parik Malintang. Data ini tidak hanya bermanfaat bagi Nagari, tetapi juga membawa dampak terhadap RSUD Padang Pariaman yang berada di wilayah tersebut. 

Bergeser ke contoh berbeda, berapa jumlah penduduk dengan pekerjaan nelayan atau buruh nelayan di korong Pasia Baru Nagari Pilubang? Berapa orang penduduk yang bekerja pada sektor tambak di Kuranji Hilia? misalnya. 

Berapa orang penduduk Nagari Sicincin yang menjadi pedagang tetap di Pasar Sicincin? Jika diperkecil lagi, berapa orang penduduk korong Pauah menjadi pedagang tetap di Pasar Sicincin?

Sebuah tantangan bagi Wali Nagari bersama perangkat Nagari menyiapkan kebijakan serta membangun sistem yang baik untuk akurasi data di Nagari. Dengan sistem yang baik semua informasi tersebut bisa diperoleh secara cepat dan akurat. Informasi tersebut sangat bermanfaat, baik bagi Pemerintah Nagari maupun bagi masyarakat.

Kedua, kebijakan keunggulan komparatif vs keunggulan kompetitif. Ada sebuah pemikiran yang sering terlontar dalam pembicaraan di level Nagari adalah Nagari tidak memiliki potensi, sehingga tidak bisa mengembangkan atau menghasilkan pendapatan Nagari. Pemikiran atau konsep seperti ini mungkin perlu ditinjau ulang. 

Sependek pemahaman penulis, tidak ada Nagari di Padang Pariaman yang tidak memiliki potensi. Jika sebuah Nagari tidak memiliki potensi, maka sudah pasti Nagari tersebut akan ditinggalkan oleh penduduk, alias tidak ada penghuni. 

Selagi ada penduduk yang berdomisili di Nagari, maka Nagari tersebut memiliiki potensi. Dengan potensi tersebut bisa dikembangkan untuk sumber pendapatan bagi penduduk maupun pengembangan kemajuan Nagari.

Dari data penduduk serta data levelisasi tingkat pendidikan merupakan potensi dasar bagi Nagari. Potensi dasar tersebut jika disanding dengan keahlian individu masing-masing penduduk pada usia kerja merupakan sebuah potensi yang besar untuk pengembangan Nagari. 

Lebih lanjut jika data ini disanding dengan data sumber daya alam, maupun sumber daya buatan yang ada di Nagari maupun di wilayah sekitar Nagari akan menjadi sebuah kebijakan yang besar dampaknya. 

Sebuah tantangannya adalah mengelola potensi tersebut menjadi sumber keunggulan bagi Nagari. Konsep keunggulan cukup dipatok kepada dua bagian, yaitu keunggulan bersaing (kompetitif) dan keunggulan pembeda (komparatif). 

Konsep keunggulan bersaing dimiliki oleh sebagian besar Nagari, tetapi konsep dan potensi keunggulan pembeda hanya bisa muncul melalui dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Semua Nagari memiliki lahan pertanian. Sebagian besar Nagari memiliki pasar. Begitu juga pada wilayah pesisir, semua Nagari memiliki pantai. Tetapi untuk saat ini belum ada yang muncul komparatif antar Nagari di Padang Pariaman, maupun dengan desa/lurah di luar Padang Pariaman.

Bagi Nagari yang sudah memiliki potensi yang berbeda, bagaimana menata dan mengelola perbedaan tersebut sehingga menjadi komparasi yang kuat. Pengelolaan secara berkelanjutan melalui kebijakan yang komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan hal tersebut, maka komparasi yang akan menjadi branding bagi Nagari. 

Ambil contoh kuliner gulai tunjang Pasa Balai Baru Nagari Balah Aie. Pengelolaan kebijakan yang berbasis branding gulai tunjang dapat dilakukan secara komprehensif. Misalnya, melibatkan semua pemangku kepentingan dalam menata pasar; menciptakan manajamen pasar yang profesional; membangun pasar secara modern dengan melibatkan perantau sebagai investor; pembinaan higienis terhadap produk gulai tunjang serta produk kuliner terkait lainnya; promosi kuliner; dan lain-lain.

Dalam konsep kompetitif maupun komparatif pasar, maka bisa muncul komparatif misalnya lapek barajuik Pasa Pakandangan, Sate Pical Pasa Sungai Limau, godok batinta Pasa Aua Malintang, bubua kampiun Pasa Sungai Sariak, Sate Pasa Padang Alai, dan lain-lain.

Begitu juga dengan ikan bakar di Gasan Gadang, di Pasie Baru, di Ulakan.  Termasuk komparatif Pasar Ternak Sungai Sariak, Pasar Ternak Pakandangan yang bisa dikembangkan dalam level yang lebih luas tidak hanya Padang Pariaman tetapi Sumatera Barat. Jadi masing-masing akan berkembang secara komparatif.  

Saatnya melihat lebih tajam, dan menganalisa lebih dalam untuk keunggulan komparatif.

Ketiga, mengurangi ketergantungan keuangan dari dana transfer. Seluruh Nagari di Padang Pariaman menggantungkan anggaran kepada dana transfer baik dari APBD dalam bentuk alokasi dana Nagari (ADN) maupun dari APBN melalui Dana Desa. 

Dana transfer memiliki kebijakan yang sudah diatur dari Pemerintah Pusat/Daerah terkait penggunaannya, sehingga ruang gerak untuk kreatifitas agak terbatas. Walapun terbatas, sebenarnya Pemerintah Nagari bisa melakukan terobosan dengan yang sedikit tersebut untuk melahirkan kebijakan yang lebih produktif. 

Produktif untuk menciptakan sumber pendapatan Nagari. Dengan munculnya sumber pendapatan Nagari, secara bertahap pemerintah Nagari bisa lebih mandiri. 

Jika kita mau sedikit terbuka, anggaran tersebut bisa digunakan untuk hal yang produktif. Misalnya pada sektor perekonomian untuk pengembangan pasar melalui manajemen pasar Nagari yang profesional. 

Sehingga pasar Nagari memiliki legalitas dari segi lahan; lebih baik pengelolaan; dan memberi jaminan dalam berusaha bagi pedagang. Yang lebih penting, melalui manajamen yang profesional, pasar Nagari bisa menjadi bersih, tertib, dan tentu juga menarik. Jika pasar Nagari sudah menarik tentu akan menjadi sumber perekonomian di Nagari. Membawa manfaat bagi penduduk maupun institusi Nagari. 

Pertanyaannya, maukah kita duduk bersama, satu pandangan bersama dalam mengelola pasar Nagari? 

Pasar Nagari hanya satu potensi, diantara banyak potensi lain di Nagari yang bisa digerakkan menjadi sumber ekonomi.

Keempat, kebijakan religi, sosial dan budaya. Sebagai wilayah yang memakai adagium adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, sudah selayak Nagari memiliki kebijakan berkelanjutan dalam meneruskan nilai-nilai tersebut untuk generasi berikutnya. Sependek pengetahuan penulis belum ada Nagari yang berani menerobos dan menciptakan kebijakan tertulis dalam bentuk Peraturan Nagari seperti kebijakan Silek, ulu ambek, kemampuan pasambahan, maupun pendidikan Quran. 

Saatnya Pemerintah Nagari dan seluruh pemangku kepentingan di Nagari, serta perantau untuk menciptakan kebijakan tersebut. Menjadikan setiap anak usia pendidikan dasar memiliki kemampuan silek, kemampuan ulu ambek, kemampuan pasambahan, serta kemampuan hafiz Quran dalam level minimal. 

Misalnya untuk kemampuan hafiz Quran dilakukan levelisasi tamatan SD minimal juz 30, tamatan SLTP, minimal juz 1, juz 29 dan 30. Untuk mencapai hal tersebut, disusun semacam kurikulum secara terintegrasi antara pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan di lingkungan sekolah, dan pendidikan di lingkungan masyarakat. 

Penyusunan tersebut melibatkan unsur keluarga, unsur sekolah, unsur pemuka masyarakat dan tokoh agama. Dalam pelaksanaannya dilakukan evaluasi maupun kompetisi. Pelaksanaan bisa dilakukan untuk tiap korong atau satuan pendidikan, maupun disinkronkan dengan program MTQ Nagari.

Hal yang sama bisa dilakukan untuk kemampuan silek, ulu ambek, dan pasambahan. Kebijakan ini dibuat kurikulum, serta didukung dengan sarana pembelajaran. Termasuk dalam aspek ini adalah sinkronisasi pengembangan kebijakan secara terintegrasi antara mesjid/surau, dengan laga-laga, pos pemuda, dan ruang publik yang ada di nagari. 


Saatnya kita mencoba, 

Saatnya kita berdiskusi dan menganalisa secara bersama. 

Saatnya kita komparasi untuk kemajuan Nagari

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.