Eskalasi (peningkatan) tenaga kerja honorer di Indonesia serta penghapusan, hingga diganti dengan P3K Bukan PNS

Oleh : Erianto Saputra S.Pd Tk.Mudo Sati/Mahasiswa Pasca Sarjana UM SB


Berhubung dengan Eskalasi (peningkatan) tenaga kerja honorer di Indonesia dengan angka 2.360.723 orang  hasil dari pendataan pada tahun 2022 itu terhitung disetiap instansi Pemerintah baik yang baru honor maupun yang telah bertahun-tahun dalam pekerjaannya sebagai honorer.

Tetapi harapan terbesar mereka adalah mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan pekerjaannya yang menghabiskan waktu dan tenaga.

Walau mereka telah menaruh harapan yang sangat besar untuk mendapatkan ke inginannya sebagai PNS,namun hal tersebut membuat mereka harus menunggu antri yang sangat Panjang karna mengingat begitu  banyak honorer yang belum mendapatkan apa yang di inginkannya.

Kalau kita telusuri secara dalam akan pendapatan tenaga kerja honorer yang sangat minim dan  tidak sesuai dengan biaya hidup pada hari ini yang mana tidak mencukupi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari baik untuk alat-alat dapur,bahan bakar minyak(BBM),dan lain sebagainya.

Lebih terkhusus lagi  untuk Pendidikan anak-anak mereka bagi honorer yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS).

Dalam wawancara penulis  dengan salah satu tenaga kerja honorer yang telah honor sejak tahun 2010-sekarang dengan pendapatan 300 hingga 500 Ribu/perbulan.

Tidak sesuai pengabdian dengan gaji yang didapat sehingga jeritan demi jeritan terus mengalir dalam diri para honorer tapi apalah daya jeritan itu tidak didengar walau hingga turun ke jalan agar suara mereka  didengar oleh pemerintah.

Sesuai dengaan aspirasi dari honorer yang pada tahun 2023 yang akan datang pemerintah membuat kebijakan tentang  penghapusan honorer di instansi pemerintah yang akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.Kebijakan pemerintah menyangkut penghapusan tenaga honorer di lakukan karena kesejahteraannya yang jauh dibawah upah minimum regional (UMR).

Jika tenaga honorer dihapuskan di tahun 2023 mendatang maka yang tersisa di instansi pemerintah sesuai dengan undang-undang No.05 Tahun 2014,pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Didalamnya,pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua (2) jenis yakni pegawai negeri sipil(PNS) dan pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK).

secara formal,sesuai dengan peraturan pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK,PPPK didefinisikan sebagai warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun structural.Begitu lah keterbatasan dari PPPK yang hanya memiliki satu jabatan fungsional tertentu.

 Perbedaan PNS dengan PPPK :

a.PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam masa kerja jika PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

b.,Jika PNS telah terjamin masa tua dengan hak pensiun, tetapi PPPK tidak memperoleh hak pensiun hanya saja dapat uang pesangon dari pemerintah setelah habis masa jabatan.

C.  Proses pengembangan karier PPPK tidak terjadi simultan. Hal ini didasari bahwa seorang PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja. Konsekuensinya, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka.Tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari publik apakah bagi PPPK terdapat pola semacam kenaikan pangkat ataukah tidak.

Kalau kita lihat pendapatan PNS yang di dilansir dari laman ps://www.sdm.kemenkeu.go.id/

Gaji Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum:

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999

2. Peraturan Pemerintah Republik Republik Indonesia Nomor 43 Tahun. 1999. Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah 11 (sebelas) kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

Selain gaji pokok,kepada Pegawai Negeri Sipil dapat di berikan :

a.Tunjangan keluarga

b.Tunjangan jabatan

c.Tunjangan pangan,dan

d.Tunjangan lain-lain.

Di perkirakan gaji pokok PNS yang terendah adalah sebesar Rp.1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai 5.901.200.

Sedang gaji pokok PPPK Terendah adalah sebesar Rp.1.794.900-Rp.2.686.200 Sedangkan gaji pokok Tertinggi PPPK adalah sebesar Rp.4.132.200 -Rp.6.786.500

Besaran tunjangan PPPK sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. (***/)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.