Bagaimana Nasip Honorer, Jika Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023

Fh
Fhoto Dok.Minangkabaunews.com


MENTAWAI – Tenaga honorer saat ini merasa was was. Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tengah mempersiapkan langkah pasti dan solusi bagi tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berakhir pada Juni 2023 mendatang.


Dilansir dari www.minangkabaunews.com, wacana penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah tidak bisa berbuat apa apa. Langkah ini akan ditetapkan dalam beberapa bulan kedepan.



Seperti dikatakan, Plt. Sekretaris Daerah Mentawai, Rinaldi, bahwa penghapusan tenaga non ASN telah diingatkan sejak tahun 2018 lalu.


Hal itu berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dan selanjutnya, melalui surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022, jelas Sekda.


Rinaldi mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 3.002 jumlan tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang aktif bekerja diberbagai perkantoran.


Dan kata dia, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 tidak bisa dibendung. Dari total 3.002 hampir 60 persen tenaga non ASN itu adalah tenaga non ASN Pendidikan dan tenaga non ASN Kesehatan, ujar Rinaldi diruang kerjanya, Selasa, (14/02/2023).


Penghapusan itu diperkuat, melalui PP 49 Tahun 2018. Maka dari itu, Pemerintah Daerah mulai mengurangi tenaga Non ASN. Selanjutnya pada 28 November 2023, tenaga non ASN tersebut resmi akan dihapus.


“Artinya Pemerintah telah melarang kita untuk memberikan anggaran untuk gaji tenaga honorer,” ujar Rinaldi.


Sesuai PP tersebut sebagian daerah di Indonesia telah menindak lanjuti dengan menghapus anggaran gaji honorer diakhir tahun 2022 lalu. Namun sebagian daerah masih melanjutkan salah satunya kita di Mentawai.


Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjelaskan, dalam UU tersebut dijelaskan tentang pembagian alokasi anggaran.


Sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp567 milyar. Artinya, Pemerintah pusat sudah menentukan peruntukannya sebesar Rp.314 milyar.


Tentunya lanjut Rinaldi, terdapat Rp253 milyar dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dibebaskan penggunaannya.


“Tinggal Rp253 miliar yang dibagi untuk gaji pegawai, tunjangan pegawai, dan operasional yang tidak berbentuk program kegiatan, tetapi berbentuk program operasional,” imbuh Rinaldi. (TM)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.