Salahgunakan Narkoba, Dua Orang Ditangkap Polisi di Pariaman, Salah Satunya ASN

 

Inilah dua pelaku yang diamankan Polisi

PARIAMAN,--Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman telah melakukan penangkapan  2 (dua) orang pelaku berinisial KR (34) tahun swasta dan MR (37) tahun ASN yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pauh Timur dan depan Balai Kota Pariaman Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sabtu (25/2/2023).

Kapolres Pariaman AKBP. Abdul Aziz,S.I.K, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Jum'at Curhat dengan masyarakat di lapangan.Adanya keluhan masyarakat tentang peredaran narkoba.

Oleh Polisi informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh team Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman. 

Kemudian penyelidikan lebih lanjut lokasi rumah pelaku KR tersebut sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Info didapat polisi di lapangan pelaku mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Kampung Sato Desa Pauh Timur.

Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman melakukan pemantauan terhadap yang akan transaksi tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan team melihat seseorang yaitu pelaku MR datang menuju kerumah  KR  dan team melihat orang tersebut mengambil sesuatu dirumah KR.

" Kemudian  team langsung mengejar MR sesampai dikantor balai kota team berhasil mengamankan MR," kata Kapolres Pariaman AKBP. Abdul Aziz, Minggu (26/2/2023).

AKBP. Abdul Aziz menambahkan, team menanyakan kepada pelaku MR apa yang dilakukan di rumah KR. MR mengatakan kalau dia baru saja mengambil narkotika jenis sabu kemudian team menanyakan dimana sabu tersebut dan MR mengatakan mendapatkan sabu itu ada padanya.

Disaksikan oleh warga team langsung menuju kerumah KR ketempat dimana MR  membeli dan mengambil sabu tersebut sesampai dirumah KR  team langsung mengamankannya.

Selanjutnya KR diinterogasi dan disaksikan warga bahwa MR membeli sabu dari KR dan BB yang didapatkan hanya narkotika jenis sabu. Kemudian team langsung membawa pelaku dan juga barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut

Barang bukti yang ditemukan Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman yaitu 1 (satu) buah paket dalam pipet sedotan yang terpatri  yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua ) unit Handphone android merk OPPO dan 1 (satu) unit motor merek MIO ger plat BA 4064 WU. ( Harsy)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.