Rakor Pengawasan, Khadafi Ajak Pengawas Pemilu Libatkan Masyarakat Awasi Pemilu

 


PARIAMAN,--Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman, mengelar Rakor Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan ( DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu Tahun 2024.

Rakor tersebut dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Sumbar yang diwakili Muhammad Khadafi, S.Kom, yang juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sabtu (26/08/2023), di Aula RM Sambalado Pariaman.

Rapat Koordinasi tersebut juga diselingi dengan perkenalan pimpinan baru Bawaslu Padang Pariaman yang telah dilantik oleh Ketua Bawaslu RI tanggal 19 Agustus 2026 lalu dengan jajaran Panwascam.

Tiga pimpinan baru Bawaslu Padang Pariaman tersebut  dikenalkan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Azwar Mardin. Ketua Azwar Mardin, SE, MM yang membawahi Divisi SDM Organisasi, Diklat dan Data Informasi.

Irwandi, S.Pt membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan Indra Gunawan, S.Pd membawahi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas

Dalam amanat Muhammad Khadafi mengajak, jajaran Pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa dalam melakukan pengawasan untuk melibatkan semua komponen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu melalui pengawasan partisipatif.

Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik masyarakat, kepedulian masyarakat, agar proses Pemilu berjalan secara jujur dan adil.

" Saya yakin masyarakat banyak tidak tahu dengan tahapan pemilu tahun 2024 paling-paling masyarakat tahunya tanggal pelaksanaan pemilu 2024 yang sudah ditetapkan 14 Februari 2024. Sementara tahapan yang sedang berjalan saat ini mungkin banyak yang belum tahu," ulasnya.

Untuk itu diharapkan Panwascam mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat, agar masyarakat tahu setiap tahapan. Sehingga akan terlibatnya masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Terkait dengan DPtb  tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. DPTb adalah kepanjangan dari Daftar Pemilih Tambahan.

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan suara di TPS lain.

Kriteria Pemilih dalam DPTb

1. Ada alasan tertentu mengapa pemilih Pemilu masuk kategori DPTb yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan lain pada hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam.


Prosedur Pemasukan Data ke DPTb

Sebelum memilih saat Pemilu, pemilih harus memenuhi beberapa syarat untuk memasukkan data ke DPTb. Syarat-syarat tersebut antara lain:

Pemilih harus menunjukkan KTP-elektronik atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU.

Pemilih melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Apabila tidak dapat memenuhi dua prosedur sebelumnya, pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-eleltronik atau Surat Keterangan.

Formulir Model A.5-KPU DPTb Pemilu memuat informasi:

a. identitas Pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal pemilih

b. alamat dan TPS tujuan

c. jenis surat suara yang diterima oleh pemilih

Senada dengan Khadafi, Ketua Bawaslu Padang Pariaman H.Azwar Mardin, SE menekankan pentingnya jajaran Pengawas pemilu melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder ditingkat kecamatan dan tingkat nagari.Tahapan yang sedang berjalan harus terus dikawal dan diawasi.

Jajaran Pengawas Pemilu, ulasnya, perlu dan wajib menguasai semua regulasi baik PKPU, Perbawaslu untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan

Rakor pengawasan tersebut tampil sebagai pembicara DR.Zona Rida Rahayu M.Pd, Akademisi/Dosen UMMY Solok.  (WIS)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.