Azwar Mardin : Penting Dipahami Jajaran Pengawas Pemilu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye

 

PARIAMAN,- Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin ketika membuka kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye, Selasa (27/02/2024) di aula RM Samba Lado, Pariaman mengungkapkan, tahapan ini merupakan tahapan  yang paling krusial yang harus diawasi oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu.

" Bulan Februari 2024 adalah puncaknya jajaran Panwaslu Kecamatan beserta jajaran melakukan tugas pengawasan pemilu baik itu masa kampanye dan maupun masa pemilihan/pungut hitung," ulas Azwar Mardin.

Pada tahapan itu, ulas Azwar Mardin, tentu akan ada potensi pelanggaran Alhamdulillah dapat dilaksanakan dengan baik berkat adanya kerja sama baik di tingkat kecamatan bersama jajaran dalam melakukan pengawasan pemilu. 

Untuk itu Azwar Mardin mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari serta Pengawas TPS se Kabupaten Padang Pariaman.


Tampil sebagai pemateri pada kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye tersebut Anton Ishaq, SE, MM, mantan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Dr.Laurensius Arliman Simbolon, SH, MH, MM, M.Pd, M.Si, MI.Kom, M.Kn, Akademisi Universitas Eka Sakti Padang.

Anton Ishaq yang tampil sebagai pemateri pertama mengungkapkan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu penting dipahami oleh jajaran Panwascam.

Bawaslu secara kelembagaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran baik pemilu dan pemilihan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut selalu bersentuhan dengan barang-barang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. 

Dijelaskan Anton, Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) diperoleh secara berjenjang yakni dari hasil pengawasan dan laporan masyarakat berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. BDP meliputi uang, barang dan atau alat yang diperoleh dari hasil pengawasan; dan yang diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pemilu.


Sedangkan Akademisi Universitas Eka Sakti Padang Dr.Laurensius Arliman Simbolon, SH, MH, MM, M.Pd, M.Si. MI.Kom, M.Kn mengungkapkan, tujuan pengelolaan BDP yakni untuk menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna, kemudian mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.

" Prinsip pengelolaan BDP harus memiliki legalitas, dimana setiap pengelolaan barang dugaan pelanggaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu transparan, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien," tuturnya.


Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh tersebut diikuti 52 orang anggota Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman, dihadiri Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi, S.Pt, Kepala Sekretariat Bawaslu Baiq Nila Ulfaini, serta jajaran Staf Bawaslu Padang Pariaman. (**/de)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.