Polres Pariaman Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri, 21 Adengan Diperagakan Tersangka

Tersangka memperagakan cara tersangka melakukan penghaniayaan kepada anak tirinya, yang akhirnya meninggal dunia. Foto : Harsy

PARIAMAN,- Polres Pariaman melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Sebanyak 21 adengan pun diperagakan oleh tersangka DA (38)  ayah tirih dan korban bernama NZA (3) di Desa Marunggi pada tanggal 4 Mei 2024 


Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim Rinto Alwi mengatakan saat rekontruksi hari ini  telah kita saksikan jalannya rekonstruksi penganiayaan yang meninggal dunia terhadap korban berusia 3 tahun setengah dilakukan oleh  bapak tirinya. 


' Gunanya melakukan rekonstruksi adalah bagaimana menyamakan persepsi dari kejaksaan jaksa penuntut umum, di Asrama Tribrata II, Senin (6/5/2024).


Kemudian bagaimana terangnya peristiwa perbuatan yang dilakukan oleh bapak tirinya kepada anaknya sebanyak 21 adegan. 


" Dalam pernyataan keterangan dari  pelaku yang berinisial DA  ini  mengatakan dia emosi karena saat kejadian korban diare sering buang air besar sering bolak-balik kamar mandi hingga pelaku ini  emosi dan melakukan perbuatan penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Rinto Alwi


Sementara dari  pengakuan ibu korban anak nya ketika pagi  ditinggal biasa biasa saja tidak ada penyakit diare atau mencret. Ketika reka ulang ternyata tetap sesuai dengan hasil pemeriksaan emosi sesaat mengarah kepada korban karena sering buang air besar dan menangis. 


Saat kejadian sehingga pelaku emosi melakukan pemukulan bagian perut, punggung dan kepala pada korban akhirnya meninggal dunia Sejauh ini  seperti disampaikan dari  awal tidak ada motif khusus ataupun dendam pada korban.


Untuk pasal itu  pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak junto  pasal 354 ayat 2 kemudian junto  pasal 31 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjarahan.(Harsy)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.