Sosialiasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Wali Kota Yota Balad menekankan pentingnya melindungi tanah ulayat

0

Pariaman --- Wali Kota Pariaman Yota Balad buka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Pariaman tahun 2025, yang berlangsung di Aula Balikota Pariaman, Rabu (30/4/2025).


“Sejalan dan mendukung kegiatan sosialisasi ini bahwa untuk Kota Pariaman telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kota Pariaman, untuk menjamin keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Pariaman”, ungkapnya.


Acara yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, LKAAM, KAN Kepala Desa dan Lurah serta Camat se-Kota Pariaman.


Yota Balad menekankan pentingnya melindungi tanah ulayat khususnya di Kota Pariaman agar tanah ulayat ini tidak mudah diklaim dan dijual oleh orang yang tidak berkepentingan.


“Bukti konkrit Keberdaan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kota Pariaman telah ditindaklanjuti dengan adanya Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor 269/13.77/2023 tanggal 29 September 2023, tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman”, terangnya.


“Sudah ada beberapa sertifikat yang telah diserahkan ke Pemko Pariaman yakni Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) 1 (satu) atas nama Pemegang Hak KAN V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh,  51 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL atas nama anak kemanakan dari KAN V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh, 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Pauh Barat dengan penggunaan  PSU, 51 unit rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), Jaringan air minum bersih, jaringan listrik dan jaringan pembuangan”, jelasnya.


Ia juga mengatakan bahwa Pemko Pariaman sangat mendukung kegiatan pendaftaran tanah ulayat yang ada di Kota Pariaman. Tidak hanya pendaftaran tanah ulayat saja, kami berharap peran serta BPN dalam pendaftaran aset Pemerintah Kota Pariaman dan tanah Masyarakat Kota Pariaman, sehingga harapan untuk terwujudnya perdaftaran tanah diseluruh wilayah Kota Pariaman dapat direalisasikan .


Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia mengungkapkan bahwa keberadaan tanah ulayat di Provinsi Sumatera barat adalah satu bukti komitmen kita bersama untuk menjaga tanah ulayat agar tetap menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat adat untuk mengkokohkan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.


Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan maksud, tujuan, proses pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat adat di Kota Pariaman.


“Pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk nyata kehadiran negara serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus sebagai upaya untuk melindungi tanah ulayat agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat adat agar tidak hilang” sambungnya. (R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top