![]() |
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, (tengah). (Foto : Humas Polres Solok). |
KAB. SOLOK,– Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam pencegahan.
Himbauan ini disampaikan Kapolres Solok pada Selasa (22/7/2025) sebagai bentuk langkah proaktif Polres Solok dalam mencegah terjadinya karhutla di berbagai wilayah Kabupaten Solok saat musim panas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini penting sebagai upaya awal mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar AKBP Agung Pranajaya.
Kapolres juga menegaskan, pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3), pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain menyampaikan larangan dan ancaman sanksi, Kapolres Solok juga mengajak masyarakat untuk memahami dampak buruk karhutla bagi lingkungan dan kehidupan. Masyarakat diharapkan ikut menyebarkan himbauan ini kepada yang lain, sehingga kesadaran kolektif dapat terbentuk.
“Apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 (gratis), nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres Solok, atau hubungi petugas pemadam kebakaran,” tambahnya.
Kapolres menutup himbauannya dengan harapan: “Dengan partisipasi aktif semua pihak, semoga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga kelestarian alam di Kabupaten Solok.” (Anggun)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih