Pemko Pariaman Ajukan 5 Ranperda Strategis: Dari RPJPD Hingga Perlindungan Lingkungan

0
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi


PARIAMAN, — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, memaparkan Nota Penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (16/07/2025).


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Turut hadir anggota DPRD, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, perwakilan BUMN, pejabat eselon, serta ASN di lingkungan Pemko Pariaman.


“Hari ini kami ajukan lima Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan melahirkan Perda yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Mulyadi.


Kelima Ranperda tersebut meliputi :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJPD) 2025–2029.
  2. Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman 2024–2044.
  3. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  4. Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
  5. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.


Mulyadi menjelaskan, RPJPD 2025–2029 disusun untuk menjabarkan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada November 2024, sekaligus sebagai implementasi UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“RPJMD ini menjadi arah dan pedoman pembangunan daerah agar selaras dengan RPJPD Kota Pariaman 2025–2045,” terangnya.


Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman 2024–2044 disusun sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor industri di Kota Pariaman secara lebih terencana.


“Pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun Rencana Pembangunan Industri sesuai pasal 11 UU tersebut, agar pengembangan industri lokal terarah dan mampu meningkatkan daya saing,” ujar mantan anggota DPRD Kota Pariaman ini.


Terkait Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Mulyadi menegaskan pentingnya menjamin kesetaraan, perlindungan hak asasi, dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan tanpa diskriminasi.


Untuk Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Pemko Pariaman ingin menyediakan pedoman yang lebih baik agar pengelolaan air limbah tidak lagi bersifat tradisional, sekaligus mendukung kebersihan, kesehatan lingkungan, dan estetika kota.


Terakhir, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 disiapkan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam, melestarikan lingkungan hidup, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.


“Kebijakan pembangunan apapun harus selalu berpijak pada prinsip kelestarian lingkungan,” tegas Mulyadi.


Menutup sambutannya, Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin.


“Semoga upaya kita bersama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pariaman yang kita cintai,” pungkasnya. (**/)


Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top