Belanja Daerah Disesuaikan, APBD Padang Pariaman 2025 Defisit Rp.98,23 Miliar

0


PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan nota penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman, Senin (25/8/2025).


Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD tetap mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. 


“APBD adalah instrumen penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.


Menurut Bupati, sejumlah faktor melatarbelakangi perubahan APBD, di antaranya kebijakan baru dari pemerintah pusat dan daerah terkait efisiensi anggaran, pergeseran program tahun berjalan, serta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK. 


Dari sisi pendapatan, perubahan APBD 2025 diproyeksikan menurun dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,36 triliun, sedangkan belanja daerah disesuaikan dari Rp1,55 triliun menjadi Rp1,46 triliun. Kondisi ini menyebabkan defisit sekitar Rp98,23 miliar.


Untuk menutup defisit, Pemkab mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp37,99 miliar, namun masih terdapat beban sekitar Rp60,23 miliar yang perlu diseimbangkan agar APBD kembali balance.


“Dengan kondisi ini, tentu perlu kerja sama dan dukungan dari DPRD agar rancangan perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan ditetapkan,” tegas Bupati.


Rancangan perubahan APBD 2025 ini menjadi agenda penting dalam siklus keuangan daerah, guna memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat Padang Pariaman. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top