PARIAMAN – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Selasa (9/9/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Pj Sekda Kota Pariaman, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, kepala badan, kepala bagian, camat, lurah, pejabat eselon III dan IV, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wawako Mulyadi menegaskan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, sebelum akhirnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA-PPAS.
Ia menjelaskan, dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 merupakan salah satu tahapan dari rangkaian penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2026.
Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026.
“Untuk Pendapatan Daerah pada rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp643.665.545.000, dengan perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68.235.549.557. Rinciannya, Pajak Daerah Rp24.220.000.000, Retribusi Daerah Rp17.787.706.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11.531.512.000, dan lain-lain PAD yang sah Rp15.320.249.000,” jelasnya. (**/R)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih