![]() |
| Gambar ilustrasi |
PADANG PARIAMAN,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menyampaikan pemberitahuan terkait akan berakhirnya masa jabatan 55 Wali Nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 140/627/DPMD/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan 55 Wali Nagari akan berakhir pada 31 Mei 2026. Pemberitahuan ini disampaikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.
DPMD meminta Ketua Bamus Nagari agar menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada masing-masing Wali Nagari paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses administrasi pemerintahan nagari berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat DPMD Padang Pariaman
![]() |
Selain itu, Wali Nagari juga diingatkan untuk menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati Padang Pariaman. Laporan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah diterimanya pemberitahuan akhir masa jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan nagari selama masa kepemimpinan.
Sementara itu, terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), DPMD menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan diri sejak dini demi terselenggaranya proses Pilwana yang tertib, demokratis, dan sesuai regulasi. (**/)



Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih